Tautan-tautan Akses

Indonesia Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia


Kantor Hizbut Tahrir Indonesia di Jakarta. (Fathiyah/VOA)
Kantor Hizbut Tahrir Indonesia di Jakarta. (Fathiyah/VOA)

Pemerintah Indonesia telah secara resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sebuah organisasi Islamis yang ingin membangun sebuah kekalifahan global.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (AHU Kemenkumham), Rabu (19/7) mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan itu. Menurut Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris, status hukum HTI dicabut demi melindungi persatuan nasional.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Freddy mengatakan, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau kemasyarakatan. Kemenkumham, katanya, juga berwenang mencabut status tersebut.

Dalam sebuah jumpa pers Mei lalu. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pernah memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan Indonesia. [ab/uh]

XS
SM
MD
LG