Tautan-tautan Akses

ICJ Perintahkan Pakistan Kaji Ulang Hukuman Mati Perwira India


Istana Perdamaian (Peace Palace), kantor Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. (Foto: dok).
Istana Perdamaian (Peace Palace), kantor Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. (Foto: dok).

Mahkamah Internasional (ICJ), Rabu (17/7), memerintahkan Pakistan untuk mengevaluasi hukuman mati yang dijatuhkan terhadap seorang warga negara India yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan mata-mata.

Kulbhushan Jadhav, seorang pensiunan Angkatan Laut India, ditangkap di provinsi Baluchistan Pakistan, pada Maret 2016.

Pakistan menuduh Jadhav melakukan tindakan mata-mata di sebuah kawasan yang sedang dilanda pemberontakan di negara itu pada saat ditangkap. India membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa mantan perwira militer itu diculik dari Iran sewaktu ia sedang melangsungkan bisnis.

Pihak berwenang Pakistan merilis video pengakuan Jadhav terkait tuduhan spionase itu. India bersikeras mengatakan, pengakuan itu tidak benar dan dibuat karena tekanan.

India juga menuduh Pakistan melanggar Konvensi Jenewa karena menghalangi akses ke konsulat India. Pakistan mengatakan, Jadhav tidak berhak mendapatan akses ke konsulat karena ia seorang mata-mata.

Setelah Jadhav dijatuhi hukuman mati pada 2017, India mengajukan gugatan ke ICJ di Den Haag. Mahkamah itu memerintahkan Pakistan untuk tidak mengeksekusi Jadhav sementara menunggu hasil sidang ICJ.

Kini Pakistan ditugaskan untuk mengevaluasi keputusan hukuman mati yang dijatuhkan terjadap Jadhav, namun Pakistan belum mengatakan apakah akan mematuhi keputusan ICJ. [ab/uh]

XS
SM
MD
LG