Tautan-tautan Akses

ICC Panggil Saksi Pertama dalam Pengadilan Wapres Kenya


Wapres Kenya, William Ruto menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam pengadilan di ICC Den Haag (foto: dok).
Wapres Kenya, William Ruto menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam pengadilan di ICC Den Haag (foto: dok).

Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag mulai memanggil para saksi dalam pengadilan terhadap Wakil Presiden Kenya William Ruto, Selasa (17/9).

Jaksa di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag telah mulai memanggil para saksi dalam pengadilan terhadap Wakil Presiden Kenya William Ruto, yang menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ruto dan eksekutif stasiun radio Joshua Arap Sang dituduh membantu mengatur kekerasan etnis maut setelah pemilu Kenya tahun 2007. Lebih dari 1.100 orang tewas dalam kerusuhan tersebut.

Hari Selasa (17/9), seorang perempuan menangis tersedu-sedu sewaktu menguraikan serangan massal Januari 2008 terhadap sebuah gereja di kawasan Rift Valley, Kenya.

Menurut perempuan itu, ribuan pemuda bersenjatakan parang dan tongkat mengepung gereja itu, tempat orang-orang mengungsi untuk berlindung dari serangan. Ia mengatakan para pemuda itu membakar gereja berikut orang-orang yang terperangkap di dalamnya. Menurut para penyelidik, sedikitnya 28 orang tewas dalam insiden itu.

Perempuan itu hadir di ruang sidang tetapi penampilan dan suaranya diubah untuk menjaga identitasnya. Menurut para jaksa, para saksi mata diintimidasi dalam kasus ini, beberapa telah membatalkan rencana untuk bersaksi.

Ruto dan Sang telah menyatakan diri tidak bersalah atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Recommended

XS
SM
MD
LG