Tautan-tautan Akses

Hong Kong Larang Penerbangan dari RI karena COVID-19


Konter tertutup terlihat di aula keberangkatan Bandara Internasional Hong Kong, menyusul wabah COVID-19, di Hong Kong, China, 2 Februari 2021. (Foto: REUTERS/Tyrone Siu)
Konter tertutup terlihat di aula keberangkatan Bandara Internasional Hong Kong, menyusul wabah COVID-19, di Hong Kong, China, 2 Februari 2021. (Foto: REUTERS/Tyrone Siu)

Hong Kong akan melarang penerbangan dari Indonesia mulai Jumat (25/6) karena mengganggap "berisiko sangat tinggi" terkait virus corona.

Pemerintah Hong Kong mengatakan pada Rabu (23/6) malam bahwa mereka menangguhkan penerbangan setelah jumlah kasus COVID-19 yang diimpor dari Indonesia melewati ambang batas yang ditetapkan oleh pusat keuangan global itu, sebagaimana dilansir dari Reuters.

Hong Kong telah melarang kedatangan maskapai dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina. Selama ini wilayah administrasi khusus China tersebut menerapkan regulasi yang mengatur penangguhan penerbangan jika terdapat lima atau lebih penumpang yang dites positif untuk salah satu varian kasus COVID-19 pada saat kedatangan. Penangguhan penerbangan juga dapat diterapkan jika ada 10 atau lebih penumpang yang ditemukan memiliki varian lain selama masa karantina.

Hong Kong telah mencatat lebih dari 11.800 kasus dan 210 kematian akibat virus corona. Sebagian besar kasus COVID-19 yang terjadi baru-baru ini di kota tersebut dipicu oleh kasus impor.

Kementerian Luar Negeri RI mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa larangan Hong Kong adalah "sementara" dan bahwa pekerja migran Indonesia yang terkena peraturan baru harus menghubungi majikan dan agen mereka.

Hong Kong mempekerjakan ribuan pekerja migran dari sejumlah negara, termasuk Indonesia dan Filipina. [ah/au]

Recommended

XS
SM
MD
LG