Tautan-tautan Akses

200.000 Hektare Lahan Kelapa Sawit Indonesia akan Dihutankan Kembali


FILE - Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, 2 Agustus 2016. (Antara/Nova Wahyudi via REUTERS)
FILE - Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, 2 Agustus 2016. (Antara/Nova Wahyudi via REUTERS)

Sekitar 200.000 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang ditemukan berada di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung dan hutan konservasi di Indonesia diperkirakan akan diubah kembali menjadi hutan, kata seorang pejabat pemerintah pada Selasa malam (31/10).

Indonesia, produsen dan eksportir minyak sawit terbesar di dunia, mengeluarkan peraturan pada tahun 2020 untuk mengatur legalitas perkebunan-perkebunan yang beroperasi di kawasan yang seharusnya merupakan hutan, untuk memperbaiki tata kelola di sektor tersebut.

Para pejabat mengatakan langkah tersebut diperlukan karena beberapa perusahaan telah menggunakan lahan tersebut selama bertahun-tahun. Kelompok-kelompok lingkungan hidup sendiri telah lama mengecam pemerintah karena memaafkan perambahan hutan di masa lalu untuk perluasan lahan kelapa sawit.

Sesuai aturan, perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit harus menyerahkan dokumen dan membayar denda untuk mendapatkan hak budidaya di perkebunan mereka paling lambat tanggal 2 November 2023.

Meskipun 3,3 juta hektare dari hampir 17 juta hektare perkebunan kelapa sawit di tanah air ditemukan di dalam hutan, hanya sejumlah pemilik perkebunan dengan luas gabungan 1,67 juta hektare yang telah teridentifikasi, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono kepada wartawan.

Perkebunan kelapa sawit terlihat berada di samping hutan yang terbakar di dekat Banjarmasin di Kalimantan Selatan, 29 September 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Perkebunan kelapa sawit terlihat berada di samping hutan yang terbakar di dekat Banjarmasin di Kalimantan Selatan, 29 September 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Pemerintah masih harus memilah-milah lahan perkebunan mana yang berada di hutan produksi yang ditetapkan, yang berarti pemiliknya harus membayar denda tetapi dapat terus menanam sawit, dan mana yang berada di kawasan lindung atau konservasi dan harus dikembalikan ke negara, katanya.

Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, sementara hutan lindung adalah kawasan yang fungsi pokoknya adalah melindungi sistem penyangga kehidupan.

Ia memperkirakan sekitar 200.000 hektare lahan akan dikembalikan dan jumlah tersebut mungkin akan bertambah.

“Yang berada di hutan lindung dan hutan konservasi, pemerintah ingin memulihkannya setelah mereka membayar denda,” kata Bambang seraya menambahkan bahwa hal ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memitigasi perubahan iklim.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang menggunakan lahan secara ilegal setelah batas waktu hari Kamis (2/11) berlalu.

Indonesia telah meluncurkan beberapa program untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit yang sangat besar, di tengah kritik dari para aktivis lingkungan hidup mengenai dampak perkebunan ini terhadap deforestasi.

Tahun lalu pemerintah memulai audit skala industri, diikuti dengan peluncuran gugus tugas yang bertujuan memastikan perusahaan membayar pajak yang tepat pada tahun ini. [ab/uh]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG