Tautan-tautan Akses

Hakim Pennsylvania Tolak Gugatan Trump Soal Pengiriman Surat Suara Lewat Pos


Presiden Dewan Kota Philadelphia Darrell L. Clarke mengisi formulir permohonan pengiriman surat suara lewat pos di Temple University in Philadelphia, 29 September 2020.
Presiden Dewan Kota Philadelphia Darrell L. Clarke mengisi formulir permohonan pengiriman surat suara lewat pos di Temple University in Philadelphia, 29 September 2020.

Seorang hakim federal pada Sabtu (10/10) menolak gugatan hukum yang diajukan tim kampanye Presiden AS Donald Trump. Gugatan itu berusaha menghapus kotak-kotak pengumpulan suara dalam sistem pemilihan presiden (pilpres) di negara bagian Pennsylvania.

Putusan hakim itu menjadi kemenangan bagi kubu Demokrat di negara bagian yang diperebutkan dalam pilpres November mendatang.

Pemilu pada 3 November itu diperkirakan akan menjadi pemilu lewat pos terbesar di AS akibat pandemi virus corona. Kubu Demokrat dan Republik terlibat dalam sejumlah gugatan yang akan membentuk bagaimana jutaan warga AS memilih pada musim gugur ini.

Pennsylvania merupakan negara bagian yang dimenangkan Trump dengan selisih kurang dari 1 persen pada 2016 dianggap penting dalam upayanya agar menang lagi tahun ini. Tim kampanye Trump telah berusaha melarang penggunaan kotak-kotak pengumpulan surat suara. Mereka berargumen bahwa kotak-kotak itu mendorong terjadinya kecurangan.

Kotak-kotak itu, yang terlihat seperti kotak pos, digunakan oleh para pemilih yang lebih memilih untuk menaruh surat suara mereka secara langsung, ketimbang mengirim surat suara lewat pos.

Trump telah berulang kali mengatakan tanpa bukti bahwa semakin banyaknya pengiriman surat suara lewat pos, akan menyebabkan semakin banyaknya kecurangan, meskipun warga AS sejak lama telah memilih lewat pos.

Tim kampanye Trump juga berusaha mengubah sebuah UU negara bagian yang hanya mengijinkan pengawas pemilu untuk memonitor TPS-TPS di county mereka. Tim Trump ingin warga Pennsylvania manapun diperbolehkan untuk memonitor lokasi TPS manapun.

J. Nicholas Ranjan, hakim distrik AS untuk Pennsylvania barat, mengatakan dalam putusannya bahwa klaim tim kampanye Trump tentang potensi kecurangan itu merupakan spekulasi.

Dalam putusan tertulisnya, hakim mengatakan: "Mereka setidaknya harus membuktikan bahwa kecurangan semacam itu 'pasti akan terjadi.' Mereka belum bisa membuktikannya.

Awal tahun ini hakim meminta tim kampanye Trump untuk membuktikannya kecurangan yang sudah terjadi, tapi mereka menolak, mengatakan mereka tidak perlu melakukannya untuk memenangkan kasus itu. [vm/ft]

XS
SM
MD
LG