Tautan-tautan Akses

Rizieq Menyerahkan Diri Terkait Pelanggaran Protokol Covid-19


Rizieq Shihab (tengah), dikawal oleh polisi dan kuasa hukumnya, tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020. (Foto: AP)
Rizieq Shihab (tengah), dikawal oleh polisi dan kuasa hukumnya, tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020. (Foto: AP)

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shibab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12), atas tuduhan pelanggaran protokol Covid-19 karena mengadakan acara dengan kerumunan massa.

Associated Press dan Reuters TV, Sabtu (12/12), melaporkan Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya sehari setelah polisi memberi peringatan akan menangkapnya karena mengabaikan beberapa panggilan.

Mengenakan jubah putih, sorban dan masker, Rizieq mengatakan kepada wartawan bahwa dia tidak pernah melarikan diri atau bersembunyi dari polisi.

“Atas izin Allah, saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pada konferensi pers, Jumat (12/12), bahwa Rizieq dituduh mengabaikan langkah-langkah untuk meredam penyebaran Covid-19 dengan mengadakan acara peringatan ulang tahun Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya pada bulan lalu. Kedua acara tersebut dihadiri oleh ribuan pendukungnya.

Yusri mengatakan Rizieq bisa menghadapi ancaman hukuman enam tahun penjara jika terbukti bersalah menghasut orang untuk melanggar peraturan protokol kesehatan di tengah wabah dan menghalangi penegakan hukum.

Kehadiran Shihab di beberapa acara di Jakarta dan Jawa Barat menarik kerumunan massa. Kebanyakan yang hadir tidak menjaga jarak sosial dan tidak mengenakan masker.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pertemuan itu berlangsung kurang dari seminggu setelah kedatangannya dari pengasingan selama tiga tahun di Arab Saudi.

Rizieq pergi Mekkah, Arab Saudi pada 2017 untuk umrah tak lama setelah polisi mengeluarkan dakwaan untuk kasus pornografi dan menghina ideologi negara. Polisi membatalkan kedua dakwaan tersebut setahun kemudian karena bukti yang lemah, tetapi pihak berwenang di Arab Saudi telah melarangnya meninggalkan negara itu tanpa penjelasan.

Indonesia mencatat lebih dari 600 ribu kasus virus corona. Ini adalah jumlah terbesar di Asia Tenggara dan kedua di Asia setelah India dengan 9,8 juta kasus. [ah/ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG