Tautan-tautan Akses

Greenpeace: APP Langgar Hukum Indonesia


Gulungan kertas di gudang pabrik pengolahan kertas di Kerinci, propinsi Riau (Foto: dok).
Gulungan kertas di gudang pabrik pengolahan kertas di Kerinci, propinsi Riau (Foto: dok).

Hasil investigasi Organisasi Lingkungan Greenpeace menyatakan perusahaan Asia Pulp and Paper (APP) secara sistematis melanggar hukum Indonesia dengan menghancurkan ramin, spesies pohon yang juga dilindungi secara internasional (CITES).

Organisasi Lingkungan Greenpeace hari Rabu menyerahkan hasil investigasinya kepada Kementerian Kehutanan soal skandal bagaimana perusahaan Asia Pulp and Paper (APP) secara sistematis melanggar hukum Indonesia.

Kepala Juru Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Bustar Maitar mengatakan investigasi tersebut dilakukan sepanjang tahun 2011 dengan berkali-kali mengunjungi pabrik Indah Kiat, anak perusahaan APP di Perawang, Sumatera.

Tim dari Greenpeace mengambil sampel dari 46 gelondong kayu, kemudian sampel ini diteliti oleh seorang ahli yang telah diakui secara internasional yang kemudian mengkonfirmasi bahwa ini adalah ramin.

Di sana para investigator juga berhasil mengidentifikasi kayu ramin bercampur dengan kayu alam lainya, untuk dijadikan bubur kertas.

Lebih lanjut Bustar menjelaskan Greenpeace juga melakukan analisis peta yang memperlihatkan bahwa sejak penebangan ramin dilarang pada tahun 2001, paling tidak 180 ribu hektar hutan lahan gambut di Sumatera telah dihancurkan di konsesi-konsesi yang kini dikendalikan oleh APP.

Padahal hutan ini juga habitat penting bagi satwa terancam punah seperti Harimau Sumatera yang kini tinggal tersisa sebanyak 400 ekor di alam bebas.

"Yang pertama kita membuktikan dengan jelas bahwa APP menebang ramin di konsesi mereka. Kemudian yang kedua kita juga memastikan bahwa secara reguler ramin ditemukan di pabrik mereka. Jadi itu yang membuat kita memastikan bahwa APP telah melanggar aturan Indonesia," demikian kata Bustar Maitar.

Bustar mengatakan tes independen dan riset rantai suplai yang dilakukan Greenpeace juga memperlihatkan bahwa kertas yang digunakan perusahaan besar dunia termasuk Xerox, National Geographic dan Danone mengandung serat yang berasal dari hutan Indonesia.

Menurutnya produk-produk ini dimanufaktur menggunakan kertas APP yang disuplai dari Indah Kiat Perawang, pabrik yang terbukti menggunakan kayu ramin.

Bustar menyatakan pemerintah harus memberikan tindakan tegas kepada APP terkait dengan perusakan hutan Indonesia ini. "Langkah konkritnya adalah pemerintah mencabut ijin perusahaan yang melanggar aturan pemerintah," ujar Bustar.

Sementara itu Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengaku belum membaca hasil investigasi Greenpeace tersebut. Meski demikian dia mengatakan jika terbukti bersalah maka penegakan hukum akan dilakukan. "Itu penegakan hukum. Penegakan hukum yang sekeras-kerasnya, tidak pilih, tidak pandang bulu kepada siapapun yang melanggar tata ruang, yang merusak kawasan hutan, yang melakukan eksploitasi berlebihan terhadap kawasan hutan sehingga bisa merusak. Harus ada tindakan hukum," kata menteri Zulkifli Hasan.

Sebelumnya Juru Bicara Perusahaan Asia Pulp and Paper Aida Astining Putri membantah jika perusahannya telah melakukan perusakan hutan Indonesia.

XS
SM
MD
LG