Tautan-tautan Akses

Facebook Didenda Atas Perlakuan Diskriminasi terhadap Tenaga Kerja AS


Dalam foto ilustrasi yang diambil di Los Angeles, AS, pada 12 Agustus 2021 ini tampak logo media sosial Facebook terpampang pada sebuah smartphone yang berada di depan sebuah layar komputer. (Foto: AFP/Chris Delmas)
Dalam foto ilustrasi yang diambil di Los Angeles, AS, pada 12 Agustus 2021 ini tampak logo media sosial Facebook terpampang pada sebuah smartphone yang berada di depan sebuah layar komputer. (Foto: AFP/Chris Delmas)

Perusahaan media sosial Facebook harus membayar denda sebesar $4,75 juta (Rp66,9 miliar) dan ganti rugi sebanyak $9,5 juta (Rp133,9 miliar) kepada para korban yang memenuhi syarat, yang mengatakan bahwa raksasa teknologi itu mendiskriminasi tenaga kerja Amerika Serikat (AS) demi pegawai asing, demikian pengumuman yang disampaikan oleh Departemen Kehakiman AS pada Selasa (19/10).

Diskriminasi itu berlangsung setidaknya sejak 1 Januari 2018 hingga 18 September 2019.

Departemen Kehakiman menyatakan Facebook “secara rutin menolak” merekrut atau mempertimbangkan tenaga kerja asal AS, termasuk warga negara AS, pemegang suaka, pengungsi dan penduduk tetap yang sah, demi merekrut para pemegang visa sementara. Facebook juga membantu para pemegang visa untuk memperoleh green card, yang memungkinkan mereka bekerja secara permanen.

Dalam penyelesaian secara terpisah, perusahaan itu juga sepakat untuk memberikan pelatihan soal aturan anti-diskriminasi bagi pegawainya dan melakukan penyaringan tenaga kerja yang lebih luas untuk mengisi lowongan di perusahaan tersebut.

Keputusan untuk menjatuhkan denda dan ganti rugi tersebut merupakan penghargaan sipil dengan jumlah terbesar yang pernah dikeluarkan oleh divisi hak-hak sipil Departemen Kehakiman dalam kurun waktu 35 tahun terakhir.

“Facebook tidak berada di atas hukum dan wajib mematuhi hukum hak-hak sipil negara kita,” kata Asisten Jaksa Agung, Kristen Clarke, kepada wartawan melalui sambungan telepon.

“Meski kami sangat yakin bahwa kami telah memenuhi standar pemerintah federal dalam praktik sertifikasi tenaga kerja permanen (PERM), kami telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri litigasi yang sedang berlangsung dan melanjutkan program PERM kami, yang merupakan bagian penting program imigrasi kami secara keseluruhan,” kata juru bicara Facebook dalam sebuah pernyataan.

“Resolusi ini akan memungkin kami untuk melanjutkan fokus kami dalam mempekerjakan insan-insan, baik dari AS maupun seluruh dunia, dan mendukung komunitas internal para pemegang visa yang sangat terampil, yang mencoba mendapatkan izin tinggal permanen.” [rd/jm]

XS
SM
MD
LG