Tautan-tautan Akses

Empat Provinsi Tetapkan Siaga Darurat Kebakaran Hutan


Seorang petugas pemadam kebakaran berdiri di depan lahan gambut yang terbakar, di Pemulutan, Sumatra Selatan, 30 Juli 2015.
Seorang petugas pemadam kebakaran berdiri di depan lahan gambut yang terbakar, di Pemulutan, Sumatra Selatan, 30 Juli 2015.

Sumatra Selatan, Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah telah memberlakukan status siaga darurat untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan seiring dengan meningkatnya cuaca kering, Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan dalam siaran pers, Rabu (21/2).

Gubernur menetapkan status siaga darurat karhutla berdasarkan pertimbangan, antara lain, karena beberapa kabupaten/kota di wilayahnya menetapkan siaga darurat dan adanya peningkatan jumlah titik panas (hotspot).

Baca: Kebakaran Hutan Tetap Persoalan yang Sulit Diatasi di Indonesia

Keempat provinsi ini adalah wilayah langganan kebakaran hutan dan lahan.

Sumatera Selatan menetapkan siaga darurat dari 1 Februari-30 Oktober, Riau dari 19 Februari-31 Mei 2018, Kalimantan Barat dari 1 Januari-31 Desember 2018, dan Kalimantan Tengah dari 20 Februari – 21 Mei 2018.

Pemberlakuan siaga darurat akan memudahkan penanganan kebakaran hutan dan lahan, mulai dari pengerahan personil, komando, logistik, anggaran dan dukungan dari pemerintah pusat. Selain itu juga memudahkan koordinasi jalur komando penanganan.

Baca: MUI Keluarkan Fakta Soal Kebakaran Hutan

Daerah-daerah di sekitar garis Khatulistiwa, seperti Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, saat ini memasuki musim kemarau periode pertama, yang berlangsung antara Januari-Maret. Musim kemarau periode dua pada Maret-Mei. Kebakaran hutan dan lahan umumnya meningkat pada periode kedua musim kemarau ini.[fw/au]

Recommended

XS
SM
MD
LG