Tautan-tautan Akses

Bekas Militan Jepang Dihukum 12 Tahun Atas Serangan di Indonesia


Peta Jepang.
Peta Jepang.

Shirosaki, 68, telah dipenjara di Amerika Serikat karena serangan roket di Kedutaan Besar AS di Jakarta pada tahun yang sama.

Seorang anggota kelompok militan sayap kiri yang telah dibubarkan di Jepang dihukum 12 tahun penjara atas serangan mortir di Kedutaan Besar Jepang di Indonesia tahun 1986.

Media Jepang melaporkan bahwa sebuah pengadiln Tokyo menjatuhkan hukuman itu Kamis (24/11) terhadap bekas anggota Tentara Merah Jepang Tsutomu Shirosaki.

Ia dituduh berkonspirasi dengan satu orang lagi untuk menembak kedutaan dua kali dari sebuah kamar hotel di Jakarta. Kedua mortir itu tidak meledak.

Shirosaki, 68, dipenjara di Amerika Serikat karena serangan roket di Kedutaan Besar AS di Jakarta pada tahun yang sama. Ia dibebaskan tahun 2015 dan ditahan sekembalinya ke Jepang.

Tentara Merah Jepang melakukan serangkaian pembajakan dan serangan dengan kekerasan pada tahun 1970an dan 1980an.​ [hd]

Recommended

XS
SM
MD
LG