Tautan-tautan Akses

Duterte Perintahkan Kepala Pabean Tembak Mati Penyelundup Narkoba


Presiden Filipina Rodrigo Duterte di istana Kepresidenan Malacanang di Manila. (Foto: AP)
Presiden Filipina Rodrigo Duterte di istana Kepresidenan Malacanang di Manila. (Foto: AP)

Presiden Filipina Rodrigo Duterte secara terbuka memerintahkan pejabat tertinggi urusan pabean negaranya untuk menembak mati para penyelundup narkoba.

Duterte memberikan perintah tersebut ke Komisioner Badan Pabean Filipina Rey Leonardo Guerrero, lewat pernyataannya pada sebuah pertemuan kabinet yang ditayangkan televisi, Senin malam (31/8).

Guerrero sendiri tidak hadir pada pertemuan yang ditujukan untuk membahas wabah virus corona itu. Namun, Duterte mengatakan ia bertemu pensiunan jenderal dan mantan kepala staf angkatan bersenjata Filipina itu sebelumnya pada hari yang sama di Istana Kepresidenan di Manila.

Pada pertemuan kabinet tersebut, Duterte mengungkapkan apa yang dikatakannya ke Guerrero, “Saya blak-blakan mengatakan kepada dia, ‘Narkoba masih mengalir masuk ke negara ini. Saya ingin Anda menembak mati para penyelundup narkoba. Saya akan dukung Anda dan Anda tidak akan dipenjara. Kalau soal narkoba, Anda tembak mati saja.’”

Duterte tidak merinci lebih jauh pernyataannya tersebut. Hanya saja ia mengatakan, ia sebelumnya telah menyetui pembelian senjata api untuk badan yang dipimpin Guerrero.

Duterte dengan keras membantah ia mengizinkan pembunuhan di luar proses hukum. Namun, berulangkali dan secara terbuka mengancam mati para pengedar narkoba. Ia dan kepolisian nasional, yang memimpin operasi antinarkoba, pernah mengatakan, kebanyakan tersangka pengedar narkoba yang tewas di tangan polisi adalah mereka yang memberontak saat hendak ditangkap dan membahayakan nyawa para penegak hukum.

Lebih dari 5.700 tersangka penyelundup dan pengedar narkoba tewas dalam operasi antinarkoba Duterte. Fakta ini mendapat sorotan banyak organisasi HAM dan pemerintah negara-negara Barat. Tak sedikit yang bahkan mengusulkan untuk menyeret Duterte ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. [ab/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG