Tautan-tautan Akses

2 Guru JIS Dituntut 12 Tahun Penjara


Kampus Jakarta International School (JIS) di Jakarta Selatan.
Kampus Jakarta International School (JIS) di Jakarta Selatan.

Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, yang telah ditahan sejak Juli, mengatakan mereka tidak bersalah, demikian juga dengan sejumlah guru dan kepala sekolah di JIS.

Para jaksa penuntut, Kamis (12/3), menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk seorang guru asal Kanada dan asisten guru orang Indonesia yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di Jakarta International School (JIS).

Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, yang telah ditahan sejak Juli, mengatakan mereka tidak bersalah, demikian juga dengan sejumlah guru dan kepala sekolah di JIS. Mereka telah diadili dengan dakwaan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, yang memberikan hukuman maksimum 15 tahun penjara.

Para jaksa penuntut mengatakan usai sidang bahwa tuntutan 12 tahun itu diberikan karena para guru itu telah membuat korban trauma.

Sidang pembelaan dijadwalkan minggu depan.

Pada Desember, lima petugas pembersih di sekolah tersebut dihukum delapan tahun penjara untuk kasus yang sama.

Mereka ditahan April lalu menyusul laporan dari orangtua seorang anak laki-laki berumur 6 tahun yang mengatakan ia telah disodomi. Polisi mengatakan tersangka keenam dalam kelompok itu bunuh diri saat ditahan dengan minum cairan pembersih kamar mandi.

Sekolah itu memiliki 2.400 murid usia tiga sampai 18 tahun dari sekitar 60 negara.

Recommended

XS
SM
MD
LG