Tautan-tautan Akses

Di Tengah Pandemi, Penebangan Ilegal Kayu Hutan Masih Marak


Sejumlah kayu merbau ilegal yang sudah berbentuk gergajian diamankan Gakkum KLHK sambil menunggu proses hukum berlangsung. (Foto: VOA/Petrus Riski)
Sejumlah kayu merbau ilegal yang sudah berbentuk gergajian diamankan Gakkum KLHK sambil menunggu proses hukum berlangsung. (Foto: VOA/Petrus Riski)

Pandemi virus corona ternyata tidak menyurutkan aktivitas penebangan hutan secara ilegal. Pemantauan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mencatat dalam enam bulan terakhir ini sedikitnya ada 15 kasus baru, terkait aksi pembalakan kayu hutan di seluruh Indonesia.

Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mencatat 15 kasus tindak pidana kehutanan telah terjadi mulai awal tahun atau sejak perebakan pandemi corona hingga saat ini. Ini mencakup ribuan meter kubik kayu yang ditebang secara ilegal dari berbagai hutan di seluruh Indonesia. Kebanyakan kayu-kayu itu berasal dari hutan lindung, suaka marga satwa, serta taman nasional yang dilindungi oleh Undang-Undang dan dilarang melakukan pemanfaatan kayu hasil hutan.

Juru Kampanye Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Muhammad Ichwan, mengatakan masih maraknya aktivitas penebangan kayu hutan secara ilegal ini karena lemahnya pengawasan oleh aparat penegak hukum akibat pembatasan waktu kerja selama pandemi corona.

“Mulai Provinsi Sumatera Selatan, Riau, Bengkulu, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Kepulauan Aru, justru pandemi ini menjadi seperti kesempatan bagi para pelaku-pelaku, oknum-oknum, yang meraka melakukan praktek pembalakan liar. Karena apa, ketika pandemi ini berlangsung itu ada semacam pengurangan waktu, artinya teman-teman misalkan teman-teman di Polhut (polisi hutan), di Gakkum (Penegakan Hukum KLHK), waktunya tidak seperti sebelum pandemi sehingga pengawasan ke lapangan pun tidak maskimal,” ungkap Ichwan.

Masih berlangsungnya aktivitas penebangan kayu hutan, kata Ichwan, dipengaruhi pula tidak adanya efek jera dari para pelaku, dalam hal ini pengusaha yang didukung oleh oknum aparat penegak hukum.

Kayu olahan jenis merbau di dalam gudang perusahaan kayu di Gresik. (Foto: Courtesy/PPLH Mangkubumi)
Kayu olahan jenis merbau di dalam gudang perusahaan kayu di Gresik. (Foto: Courtesy/PPLH Mangkubumi)

“Kegelisahan kami sampai hari ini, pemerintah atau pihak penegak hukum itu belum tuntas, artinya siap mengungkap aktor-aktor utama di balik itu. Jadi tidak hanya tajam ke bawah, artinya itu masyarakat kecil yang selalu dijadikan kambing hitam, tapi pihak-pihak misalkan okmum yang membacking (menyokong), pihak yang membiayai praktek itu, aktor utamanya, itu sampai hari ini masih jauh dari harapan kami,” imbuh Ichwan.

Jawa Timur, menjadi salah satu wilayah tujuan pengiriman kayu ilegal hasil dari pembalakan liar hutan-hutan di luar Jawa, yang penindakannya secara hukum sulit dilakukan. Ini, kata Ichwan, tidak lepas dari lemahnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Undang-Undang ini rencananya akan diajukan peninjauan kembali, agar ada kepastian hukum terkait tindak pidana kehutanan.

Kayu bulat yang ada di perusahaan kayu di Gresik (Foto: Courtesy/PPLH Mangkubumi)
Kayu bulat yang ada di perusahaan kayu di Gresik (Foto: Courtesy/PPLH Mangkubumi)

“Kami dengan teman-teman di JPIK maupun di koalisi sedang mengkaji untuk melakukan Judicial Review (JR) terkait dengan UU P3H karena itu melemahkan penegakan hukum di sektor kejahatan kehutanan. Soal aspek waktu penyidikan hanya 90 hari, kemudian ketika di situ seperti orang-orang atau perusahaan yang diduga menampung, mengolah atau menerima kayu ilegal pun tidak serta merta dilakukan penyelidikan ketika di hulunya tidak ada kepastian hukum,” tukasnya.

Sementara, Bruno Cammaert, FLEGT Programme dari Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) PBB, yang menjalin kerja sama dengan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), mengapresiasi kerja pemantau independen kehutanan yang merupakan elemen penting untuk mengawasi dan memastikan aturan mengenai legalitas kayu di Indonesia dapat terus terjaga.

Masa Pandemi, Penebangan Ilegal Kayu Hutan Masih Marak Terjadi
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:49 0:00

“Pengawas independen kehutanan merupakan elemen penting untuk memastikan legalitas kayu (SVLK) dijalankan dengan baik dan akuntabel oleh sistem yang ada. SVLK adalah hal penting dan mendasar dalam kesepakatan kemitraan antara Indonesia dengan Uni Eropa sampai dengan 2030,” ujarnya. [pr/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG