Tautan-tautan Akses

Demonstran Sudan Tolak Tuntutan Militer agar Pertahankan Hukum Syariah


Para demonstran Sudan berbuka puasa bersama di luar markas besar militer di Khartoum (7/5).
Para demonstran Sudan berbuka puasa bersama di luar markas besar militer di Khartoum (7/5).

Gerakan pemrotes di Sudan mengutuk tuntutan militer untuk mempertahankan hukum Islam sebagai pemerasan ideologi. Itulah jawaban gerakan atas pernyataan Dewan Peralihan Militer (TMC) yang umumnya setuju dengan pandangan oposisi mengenai pemerintah jangka pendek tetapi jangan hapus hukum Syariah.

Gerakan Deklarasi Kemerdekaan dan Perubahan di Sudan yang berupa aliansi kelompok-kelompok pemrotes, hari Rabu (8/5) menampik tuntutan militer agar hukum Syariah dijadikan bagian dari rancangan Konstitusi. Juru bicara gerakan, Abbas Madani menjelaskan, sikap militer mengangkat isu hukum Islam tidak relevan dengan pembicaraan tentang Konstitusi, pemerintah sementara maupun juga tidak jujur.

Madani berkata, "Itu pemerasan, pemerasan ideologi, itulah isu yang mau kami atasi. Kami harus mendirikan negara ini lewat dialog bersama bukan atas dasar perintah politik."

Ia menambahkan bahwa Dewan sudah membatalkan dua aksi mendukung hukum Islam yang dilancarkan golongan Salafis dan Islamis sejak tanggal 6 April.

Menampik Tuntutan Militer Agar Hukum Syariah Dijadikan bagian dari Rancangan Konstitusi
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:44 0:00


Dalam briefing Selasa malam Dewan Peralihan Militer yang memerintah mengatakan pihaknya pada umumnya setuju dengan pandangan oposisi tentang rancangan konstitusi. Namun, Dewan mendapati rancangan itu tidak memuat hukum Islam.

Juru bicara militer Sudan, Letnan Jenderal Shams Din Kabbashi
Juru bicara militer Sudan, Letnan Jenderal Shams Din Kabbashi

Juru bicara Dewan, Letnan Jenderal Shams Din Kabbashi menerangkan, pihaknya ingin hukum Islam dan norma-norma setempat yang menjadi bimbingan rancangan.

Kabbashi mengatakan, dokumen rancangan yang diterima pihaknya tidak menyebut sumber rancangan. Pihaknya berpendapat hukum Syariah dan norma serta tradisi setempat di Republik Sudan yang harus dijadikan sumber rancangan itu.

Dewan Peralihan Militer juga tidak setuju dengan usul gerakan oposisi bahwa kabinet harus mempunyai wewenang memberlakukan keadaan darurat dan masa transisi harus 4 bukan 2 tahun. Dewan mengatakan pihaknya bisa melakukan pemilihan umum awal dalam waktu enam bulan jika tidak dicapai kesepakatan terakhir dengan gerakan oposisi.

Hukum Syariah pertama kali diberlakukan di Sudan oleh mantan presiden Gaffar Nimeiry tahun 1983. Dewan Peralihan Militer menggantikan mantan Presiden Omar al-Bashir yang disingkirkan militer dari kekuasaan tanggal 11 April. (al)

Recommended

XS
SM
MD
LG