Tautan-tautan Akses

Delapan Warga Nigeria Didakwa Menipu Warga AS Lewat Dunia Maya


Ilustrasi kejahatan melalui internet. (Foto: VOA)
Ilustrasi kejahatan melalui internet. (Foto: VOA)

Kejaksaan Agung Amerika Serikat (AS) pada Rabu (20/10) mendakwa delapan warga Nigeria yang terlibat dalam penipuan melalui internet dan pencucian uang yang beroperasi dari Cape Town, Afrika Selatan.

Pejabat Jaksa AS Rachael Honig mengatakan delapan orang yang terkait dengan Gerakan Hitam Baru di Afrika, yang juga dikenal sebagai “Black Axe,” dituduh telah melakukan sejumlah kejahatan federal.”

“Sedikitnya sejak tahun 2011 hingga 2021 para terdakwa Black Axe dan konspirator lain bekerjasama dari Cape Town untuk melakukan penipuan melalui internet, lewat penipuan kisah cinta dan skema pembayaran uang muka secara luas,” tambah Kejaksaan Agung AS dalam sebuah rilis berita.

Ditambahkan, “para pelaku menggunakan situs media sosial, situs online dating, dan nomor ponsel VOIP (voice-over internet protocol) untuk menemukan dan berbicara dengan korban di Amerika menggunakan sejumlah nama samaran.”

Tujuh terdakwa ditangkap di Afrika Selatan pada Selasa (19/10) dan menunggu untuk diekstradisi ke Amerika.

Mereka menghadapi tuduhan konspirasi pengiriman uang, yang bisa diancam hukuman penjara selama 20 tahun dan denda senilai $250.000. Mereka juga dihadapkan pada tuduhan pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan $500.000, serta tuduhan pencurian identitas yang berpotensi mendapat ancaman hukuman dua tahun penjara. [jm/em]

XS
SM
MD
LG