Tautan-tautan Akses

8 Pria Divonis 3 Tahun Penjara atas Perbudakan Nelayan di Maluku


Pria Myanmar yang pernah diperbudak sebagai nelayan, di Yangon, Myanmar. (Foto: Dok)
Pria Myanmar yang pernah diperbudak sebagai nelayan, di Yangon, Myanmar. (Foto: Dok)

Para pria tersebut diadili di tempat terpisah di Tual, Maluku atas tuduhan perdagangan manusia.

Lima kapten kapal berkebangsaan Thailand dan tiga orang Indonesia divonis tiga tahun penjara pada hari Kamis (10/3) atas tuduhan perdagangan manusia dalam hubungannya dengan perbudakan dalam industri makanan laut.

Para tersangka ditangkap di pulau terpencil desa Benjina bulan Mei lalu atas perlakuan kejam yang diungkap oleh laporan The Associated Press dua bulan sebelumnya. Para pria tersebut diadili di tempat terpisah di Tual, Maluku.

Majelis hakim yang terdiri dari tiga orang memerintahkan para terdakwa untuk masing-masing membayar denda sebesar Rp 160,1 juta atau subsider kurungan dua bulan di penjara.

Selain itu, para kapten kapal berkebangsaan Thailand – Nitiwongchaeron, Boonsom Jaika, Surachai Maneephong, Hatsaphon Phaetjakreng dan Somchit Korraneesuk – harus membayar total ganti rugi sebesar Rp 886,146 juta kepada para awak kapal mereka.

“Mereka semua sudah terbukti bersalah melanggar undang-undang anti-perdagangan manusia,” ujar Edi Toto Purba, yang memimpin majelis hakim.

“Mereka pantas mendapat hukuman kurungan penjara selain juga keharusan membayar denda.”

Ia memberi waktu tiga minggu bagi jaksa penuntut, yang telah meminta hukuman yang lebih berat, selain kesempatan bagi para terdakwa untuk mengajukan banding.

Jaksa penuntut Indonesia menuntut hukuman penjara hingga 4,5 tahun untuk kelima orang berkebangsaan Thailand dan seorang Indonesia bernama Hermanwir Martino, dan 3,5 tahun penjara untuk dua orang Indonesia lainnya, Yopi Hanorsian dan Muklis Ohoitenan. Mereka juga menuntut ganti rugi yang berkisar antara Rp 49 juta hingga Rp 339,82 juta untuk para awak kapal.

Tiga belas nelayan Myanmar bersaksi di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Mereka mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka telah mengalami siksaan dan dipaksa untuk bekerja 24 jam terus menerus tanpa menerima bayaran.

Mereka juga berkata bahwa mereka dikurung dalam sel mirip penjara di komplek milik perusahaan perikanan Pusaka Benjina Resources, yang sejak itu telah dihentikan operasinya.

Martino dan Ohoitenan bekerja untuk perusahaan tersebut, sedangkan Hanorsian dikenal sebagai “penegak hukum” di antara para nelayan, yang menuduhnya telah memukul dan menyiksa mereka di depan bendera Indonesia hingga mereka pingsan.

Beberapa pekerja menunjukkan kemarahan atas vonis yang dijatuhkan.

“Mereka harus dihukum lebih berat lagi karena mereka telah menyiksa banyak nelayan selama bertahun-tahun. Bagi kami hukuman itu tidak adil,” ujar Win Ko Naing, 26, yang diperbudak di Benjina hampir selama enam tahun.

Ia telah mengikuti perkembangan kasus tersebut secara seksama dari Myanmar, namun tidak bersaksi di pengadilan tersebut.

“Mereka tidak akan pernah membayar ganti rugi kepada kami karena mereka tahu bagaimana untuk menghindar dari hukuman,” tambahnya.

“Saya tidak akan pernah lupa akan apa yang telah mereka lakukan pada banyak orang selama bertahun-tahun. Tiga tahun penjara terlalu ringan untuk mereka.”

Investigasi AP menemukan bahwa ribuan nelayan migran miskin, sebagian besar dari Myanmar, Kamboja, dan Laos, direkrut di Thailand dan dibawa ke Indonesia dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu di mana mereka mendapat perlakuan kejam sebagai tenaga kerja.

Lebih dari 2.000 orang dibebaskan dan dipulangkan tahun lalu sebagai hasil dari investigasi tersebut. Selain itu sidang dengar di Kongres AS telah dilakukan, perundang-undangan telah diubah, lebih dari selusin orang telah ditangkap dan kapal-kapal kargo yang mengangkut makanan laut bernilai jutaan dollar telah ditahan. [ww]

XS
SM
MD
LG