Tautan-tautan Akses

Dari Wadas, Kutai Hingga Konawe: Derita Warga karena Kekayaan SDA


Ekskavator terlihat di area penambangan bijih nikel di Desa Kolonedalle dekat Morowali, Sulawesi. (Foto: Reuters)
Ekskavator terlihat di area penambangan bijih nikel di Desa Kolonedalle dekat Morowali, Sulawesi. (Foto: Reuters)

Kekayaan sumber daya alam di satu sisi berpotensi menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat. Namun, dalam sejumlah peristiwa, penderitaan warga justru datang karena tanah yang mereka tinggali kaya bahan tambang.

Bagi Ismail, menolak tambang batu andesit di perbukitan Wadas bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga upaya menjalankan wasiat leluhur mereka. Bahkan ada cerita penolakan sudah terjadi sejak penjajah Belanda berniat membuka tambang di sana. Tidak mengherankan jika sampai sekarang warga Wadas teguh bersikap.

“Saya juga tidak tahu sebenarnya ada apa di situ. Tetapi kan ceritanya tetap mau ditambang, dan rakyat tetap tidak boleh. Sampai sekarang, turun temurun, sejak orang tua dulu, tidak boleh. Jadi ya, tetap tidak boleh,” ujar Ismail kepada VOA.

Poster perlawanan banyak dipasang warga Wadas di surdut-sudut desa. (Foto: VOA/Nurhadi)
Poster perlawanan banyak dipasang warga Wadas di surdut-sudut desa. (Foto: VOA/Nurhadi)

Konflik ini memuncak pada Februari lalu, ketika petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) hendak melakukan pengukuran lahan. Sebanyak 64 warga ditangkap polisi. Beredarnya video-video tindak kekerasan aparat keamanan di Wadas menyulut solidaritas nasional. Tekad warga menolak tambang pun semakin kuat.

“Leluhur sudah mengatakan tidak boleh kalau Bumi Wadas ditambang. Belanda sudah mau menambang saja ditolak,” tegas Ismail.

Barangkali tidak banyak yang tahu desa kecil bernama Wadas di Jawa Tengah ini, jika bukan karena konflik tambang yang melibatkan warganya. Setidaknya tiga tahun terakhir, beberapa aksi demonstrasi digelar warga menolak rencana penambangan batu andesit.

Meski sempat dibersihkan aparat pada 8 Februari, warga Wadas kembali memasang poster-poster perlawanan di wilayahnya. (Foto: VOA/Nurhadi)
Meski sempat dibersihkan aparat pada 8 Februari, warga Wadas kembali memasang poster-poster perlawanan di wilayahnya. (Foto: VOA/Nurhadi)

Pemerintah pusat terus melakukan pendekatan, untuk memperlancar upaya menambang batu andesit, guna keperluan pembangunan bendungan Bener yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Di sisi lain, penolakan terus berjalan karena warga tidak mau ladang tempat mereka mencari rezeki dirusak oleh aktivitas penambangan.

Ditolak karena Merusak

Penolakan tambang juga digelar warga Sangasanga, Kutai Kartanegara. Dalam kasus ini, perusahaan tambang batubara CV Sanga Sanga Perkasa telah mengeruk kekayaan bumi di sana sepanjang 2009-2013. Begitu izin tambang habis, perusahaan itu meninggalkan begitu saja lubang tambang dan sisa kerukan tanah. Kerusakan berserak di lahan seluas enam hectare dengan kedalaman hingga 50 meter, padahal letaknya hanya kurang dari 100 meter dari rumah warga.

M. Zaenuri, tokoh masyarakat Sangasanga kepada VOA bercerita bahwa bekas tambang itu menjadi sumber bencana bagi mereka.

Warga menggelar aksi demo di Kantor Kecamatan Sangasanga pada 17 Januari 2022 sebagai protes rencana beroperasinya kembali pertambangan di wilayah mereka. (Foto: Courtesy/Zaenuri)
Warga menggelar aksi demo di Kantor Kecamatan Sangasanga pada 17 Januari 2022 sebagai protes rencana beroperasinya kembali pertambangan di wilayah mereka. (Foto: Courtesy/Zaenuri)

“Tempat kita itu kan konturnya bukit. Kita ada di bawah bukit. Ada parit besar, panjangnya sekitar enam kilometer, lebar tiga meter, dalam tiga meter. Karena bukit berpasir, ketika hujan turun, banjir lumpur sama pasir ke kampung. Jadi parit kita makin dangkal, airnya meluap lah ke pemukiman, ke pertanian warga, bertahun tahun seperti itu,” kata Zaenuri kepada VOA.

Tidak mengherankan ketika perusahaan tambang itu akan memperpanjang izin, warga sepakat melakukan penolakan. Eskalasi konflik meninggi ketika perusahaan tambang memaksakan operasional mereka. Ternyata, setelah bencana itu pemerintah justru memperpanjang izin tambang perusahaan tersebut.

Pemandangan dari udara bekas tambang di Kalimantan Timur, 18 November 2015. (Foto: Antara via Reuters)
Pemandangan dari udara bekas tambang di Kalimantan Timur, 18 November 2015. (Foto: Antara via Reuters)

“Memang pemerintah matanya ke mana selama ini. Tidak lihat kah bagaimana kehidupan kita di kampung yang porak-poranda, hilang masa depan lah kampung kita itu. Lahan-lahan subur hancur lebur di situ,” tambahnya.

Satu hal yang mengherankan warga, perusahaan itu seolah tidak ditindak oleh pemerintah setempat. Meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) dipegang, perusahaan itu jelas tidak memiliki izin-izin lain yang dibutuhkan. Di sisi lain, aparat keamanan dan dinas terkait tidak mengambil upaya cukup untuk menghentikan mereka. Dalam sejumlah kasus, aparat dan pemerintah daerah justru berada di belakang perusahaan tambang.

Masyarakat semakin heran, kata Zaenuri, karena belakangan perusahaan tambang itu seolah didukung oleh organisasi yang mengatasnamakan kasultanan setempat. Aparat keamanan juga sering mengeluarkan pernyataan bahwa siapapun yang menolak tambang bisa ditangkap dan masuk penjara.

Penolakan Tambang Merata

Konflik antara warga dan perusahaan tambang terjadi di banyak daerah di Indonesia. Kasus yang cukup menarik perhatian belum lama adalah aksi penolakan tambang emas PT Trio Kencana oleh warga di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada 12 Februari 2022. Seorang warga bernama Aldi tewas tertembak, sementara 59 peserta aksi lainnya ditangkap polisi.

Di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, masyarakat juga menolak tambang sejak 2019. Konflik terus meningkat, bahkan pada 1 dan 3 Maret 2022 lalu, kekerasan sempat terjadi. Dalam aksi pada 3 Maret, bahkan sejumlah perempuan petani membuka baju mereka sebagai bentuk protes. Pemerintah dan aparat keamanan sendiri dinilai lebih berpihak pada PT Gema Kreasi Perdana, perusahaan tambang yang akan beroperasi di pulau kecil itu.

Masyarakat Parigi Moutong menolak tambang emas di daerah mereka. (Foto: Courtesy/Jatam)
Masyarakat Parigi Moutong menolak tambang emas di daerah mereka. (Foto: Courtesy/Jatam)

Sebelum ini, penolakan tambang juga terjadi di Sangihe, Sulawesi Utara, berbagai wilayah di Kalimantan Timur, Banyuwangi dan Trenggalek di Jawa Timur, hingga Pegunungan Kendeng Jawa Tengah. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat pada 2014-2018 terdapat 105 kasus konflik pertambangan. Pada 2019 terjadi 11 kasus dan 2020 meningkat tajam menjadi 45 kasus konflik tambang.

Warga di kawasan-kawasan itu seperti menjalani ironi besar dalam kehidupan. Mereka tinggal di daerah dengan kekayaan sumber daya alam melimpah, tetapi justru menuai derita karena ekspansi perusahaan tambang.

Problem Mendasar di UU

Muhammad Jamil dari Divisi Hukum JATAM menyebut lembaganya sudah lama mengingatkan pemerintah terkait persoalan besar sektor pertambangan. Salah satu yang krusial adalah korupsi perizinan. Tambang adalah sektor di mana izin diberikan seolah tanpa batas. Prosesnya juga ada di ruang gelap sehingga dalam banyak kasus masyarakat kaget oleh operasional tambang tanpa adanya persetujuan mereka.

“Ketika izin tambang terbit lewat proses yang manipulatif, koruptif, pemalsuan tanda tangan, yang itu kita temukan dalam review-review Amdal, warga tentu akan sangat kaget dan juga marah. Karena tidak pernah tahu, tiba-tiba ruang hidupnya, tempat hidup mereka, itu jadi wilayah tambang,” papar Jamil kepada VOA, Rabu (9/3).

Lokasi tambang di Sangasanga, Kutai Kartanegara yang diprotes warga. (Foto: Dok Zaenuri)
Lokasi tambang di Sangasanga, Kutai Kartanegara yang diprotes warga. (Foto: Dok Zaenuri)

Korupsi tambang ini sudah terbukti saat ini dengan ditangkapnya sejumlah kepala daerah dalam kaitan kasus korupsi sektor pertambangan.

Setelah muncul kekagetan, warga tentu akan bertanya dan pada gilirannya melakukan perlawanan. Reaksi ini wajar karena mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan sejak awal.

“Ketika rakyat melawan, di sinilah rumus kedua selain korupsi, yaitu penggunaan kekerasan yang digunakan oleh pemilik izin,” tambahnya.

Gambar yang diambil di Kereng Pengi, Pontianak di Kalimantan Barat ini menunjukkan lokasi penambangan emas ilegal di mana para penambang menggunakan merkuri mencemari sungai dan tanah yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Gambar yang diambil di Kereng Pengi, Pontianak di Kalimantan Barat ini menunjukkan lokasi penambangan emas ilegal di mana para penambang menggunakan merkuri mencemari sungai dan tanah yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Ada pola kekerasan dalam kaitan izin pertambangan yang dicatat JATAM, antara lain penggunaaan aparat keamanan negara, baik itu polisi maupun TNI, dan pemanfaatan organisasi masyarakat. Dalam pola yang kedua, dikesankan bahwa yang terjadi adalah konflik horizontal masyarakat. Padahal tidak demikian karena ormas itu digerakkan secara sengaja untuk menghadapi warga. Jamil mengatakan pola itu terjadi secara merata dari Sumatra hingga Papua.

Persoalan mendasar di sektor tambang, katanya, ada di dasar hukumnya, yaitu undang-undang.

Tambang batu bara mengakibatkan kerusakan lingkungan dekat Samarinda, provinsi Kalimantan Timur (foto: ilustrasi).
Tambang batu bara mengakibatkan kerusakan lingkungan dekat Samarinda, provinsi Kalimantan Timur (foto: ilustrasi).

“Di undang-undang kita, tidak ada hak untuk mengatakan tidak bagi tambang. Tidak ada hak veto rakyat di situ. Rakyat tidak punya hak, sehingga dalam urusan pertambangan yang berhak hanya otoritas pemerintah,” ujar Jamil.

Lebih parah lagi, karena dalam UU Minerba, ada pasal yang berpotensi mengkriminalisasi upaya penolakan tambang oleh masyarakat. Tidak mengherankan apabila aparat keamanan selalu mengedepankan ancaman penangkapan ini untuk melemahkan perlawanan warga dalam menghadapi konflik tambang

Dari Wadas, Kutai Hingga Konawe: Derita Warga karena Kekayaan SDA
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:00 0:00

Dalam UU Minerba, kata Jamil, pasal ancaman bagi mereka yang menolak tambang bahkan digandakan.

“Pasal yang mengkriminalkan warga, yaitu pasal 162, justru diperkuat dengan pasal 164, diberi pidana tambahan dan dendanya dari seratus juta meningkat menjadi satu miliar,” papar Jamil. [ns/ah]

Recommended

XS
SM
MD
LG