Tautan-tautan Akses

Bocorkan Data Pengidap HIV Singapura, Pria AS Dihukum Penjara


Pemandangan gedung-gedung perkantoran di Singapura, 6 Juni 2018.
Pemandangan gedung-gedung perkantoran di Singapura, 6 Juni 2018.

Seorang pria Amerika Serikat yang membocorkan data rinci rahasia milik ribuan orang pengidap HIV di Singapura telah dihukum dua tahun penjara di AS. Menurut kantor berita AFP, data yang dibocorkan sebagian besar milik orang asing.

AFP melaporkan Mikhy Farrera Brochez divonis bersalah oleh pengadilan Kentucky pada Juni karena mencoba memeras pemerintah Singapura dengan data curian itu.

Pria berusia 34 tahun itu memperoleh data tersebut dari pasangannya, seorang dokter Singapura. Dokter itu juga yang membantu Brochez menutupi status HIV positifnya agar mendapat izin kerja di negara kota itu.

Informasi rahasia, termasuk nama dan alamat 14.200 orang yang didiagnosa mengidap virus yang menyebabkan AIDS, disebar secara online.

Kebocoran data itu membuat para pengidap HIV gelisah, lantaran mereka sudah lama mengeluh dengan prasangka yang muncul di masyarakat Singapura yang konservatif.

Brochez dihukum 24 tahun penjara di lapas federal pada Jumat (27/9), menurut pernyataan Kantor Pengacara AS di Distrik Timur Kentucky.

“Tindakan Terdakwa serius dan signifikan karena mempengaruhi ribuan orang di seluruh dunia,” kata pengacara AS Robert M Duncan Jr.

Data yang dibocorkan termasuk informasi mengenai lebih dari 50 warga negara AS, kata pernyataan tersebut.

Brochez ditahan di Singapura pada 2016 karena berbohong mengenai status HIVnya, pelanggaran narkoba dan penipuan.

Dia dideportasi pada 2018. Kemudian berita mengenai pembocoran data muncul yang kemudian memicu penahanannya di AS.

Selama bertahun-tahun, orang asing pengidap HIV tidak boleh masuk ke Singapura.

Pada 2015, pihak berwenang membolehkan orang asing pengidap HIV untuk kunjungan singkat ke Singapura. Tapi untuk bekerja, orang asing tetap harus lolos tes HIV. [ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG