Tautan-tautan Akses

Bertemu Dubes AS, Mahfud MD Sebut Jurnalis AS Akan Dideportasi


Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan mendeportasi jurnalis asal Amerika Philip Jacobson. Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud setelah bertemu dengan Duta Besar AS untuk Indonesia Joseph R. Donovan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (24/1/2020) sore. Mahfud mengatakan akan menghubungi Polri dan Kementerian Hukum dan HAM secepatnya untuk rencana deportasi tersebut.

"Tadi dibicarakan juga karena dia datang ke Indonesia dengan visa kunjungan kemudian ternyata melakukan kegiatan kewartawanan menulis berita. Di situ sudah ada bukti-buktinya, lalu ditahan. Ya itu fakta, hukum Indonesia begitu, tapi kita usahakan agar segera dideportasi saja," jelas Mahfud di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Kendati demikian, Mahfud menyebut deportasi tersebut akan dilakukan jika tidak ditemukan kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan oleh Philip Jacobson, misalnya kegiatan spionase (mata-mata) dan kejahatan narkoba.

Dubes AS untuk Indonesia, Joseph R Donovan Jr.. (Foto: dok).
Dubes AS untuk Indonesia, Joseph R Donovan Jr.. (Foto: dok).

Sementara itu, Duta Besar Donovan tidak berkomentar banyak soal penyelesaian kasus Philip Jacobson. Menurutnya, pemerintah Amerika akan menyelesaikan kasus ini melalui saluran-saluran yang ada.

"Pentingnya bagi kita untuk menangani masalah seperti itu melalui channel-channel yang semestinya," tutur Donovan.

Philip Jacobson ditahan dan dikenai tuduhan melakukan tindak pidana karena dugaan pelanggaran visa. Philip Jacobson ditahan di Rumah Tahanan Palangkaraya atas dugaan pelanggaran visa oleh Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Selasa, 21 Januari 2020. Dia diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Philip sebelumnya telah menjadi tahanan kota selama satu bulan. Dia ditahan pada 17 Desember 2019 selepas mendatangi acara dengar pendapat antara DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Penahanan dan pemidanaan terhadap Jacobson mendapat kecaman dari Komite Keselamatan Jurnalis. Juru bicara Komite Keselamatan Jurnalis, sekaligus Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin menilai tindakan Imigrasi berlebihan dan mencoreng demokrasi di Indonesia.

"Tindakan Philip yang mengikuti rangkaian kegiatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) termasuk menghadiri audiensi DPRD merupakan bentuk aktivitas yang masih sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku," jelas Ade Wahyudin.

Menurutnya, tindakan tersebut juga membangkitkan kecurigaan terhadap motif pemerintah, "Jangan sampai ada dugaan penahanan itu adalah refleksi sikap antikritik dan sensitivitas yang berlebihan atas laporan-laporan investigasi lingkungan yang diterbitkan Philip Jacobson di Mongabay," tandasnya.

Apalagi, katanya, jika penahan itu karena melihat posisi Philip sebagai editor Mongabay yang medianya aktif menyoroti isu permasalahan lingkungan yang salah satunya terjadi di Indonesia.

"Beberapa berita yang pernah dimuat di Mongabay di antaranya adalah kerusakan hutan dan lingkungan di Papua, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan sejumlah wilayah lain. Selain itu, Mongabay juga menyoroti konflik lahan antara masyarakat adat dan sejumlah perusahaan serta antara masyarakat adat dan pemerintah," imbuhnya.

Ade mendorong Kantor Imigrasi Palangkaraya segera melepaskan dan membebaskan Philip Jacobson dari jerat pidana. [sm/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG