Tautan-tautan Akses

Berlakukan Kembali Sanksi Ekonomi, AS Digugat Iran


Bagian depan Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, 2 Februari 2018.
Bagian depan Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, 2 Februari 2018.

Iran telah mengajukan gugatan hukum terhadap Amerika di pengadilan internasional terhadap perintah Presiden Donald Trump untuk memberlakukan kembali sanksi-sanksi, yang sebelumnya berdasarkan perjanjian nuklir 2015, telah dicabut.

Pernyataan pengadilan Selasa (17/7) menyatakan Iran meminta pengadilan itu untuk memerintahkan Amerika tetap mencabut sanksi-sanksi tersebut. Iran mengatakan hal itu melanggar perjanjian 1955 yang ditandatangani di bawah Syah Iran, yang disebut Perjanjian Hubungan Ekonomi dan Persahabatan.

“Di tengah pelanggaran kewajiban hukum dan diplomasi yang dilakukan Amerika itu, Iran berkomitmen pada aturan hukum,” kata Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif melalui cuitan di Twitter.

Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika mengatakan kepada Reuters, gugatan hukum Iran itu tidak berdasar. “Gugatan hukum itu tidak berdasar dan kami berniat seteguhnya membela diri di hadapan pengadilan internasional itu,” ujar pejabat tersebut.

“World Court” atau juga dikenal sebagai “International Court of Justice” atau pengadilan internasional, adalah mahkamah pengadilan tinggi PBB.

Perjanjian nuklir 2015 antara Iran dan enam negara adidaya, Inggris, China, Perancis, Jerman, Rusia dan Amerika, mencabut sanksi-sanksi ekonomi Iran sebagai imbalan penghentian pengayaan uranium oleh negara itu.

Trump menarik Amerika dari perjanjian itu Mei lalu, menyebutnya sebagai perjanjian yang buruk, dan berencana memberlakukan kembali sanksi-sanksi tersebut mulai bulan depan.

Sanksi-sanksi itu akan melarang banyak perusahaan internasional untuk berbisnis dengan Iran dan akan menimbulkan dampak pada negara lain yang ikut menandatangani perjanjian itu.

Trump mengatakan ia ingin merundingkan kembali perjanjian tersebut. Iran menolak hal itu dan lima negara lain yang menandatangani perjanjian itu mengatakan mereka akan mematuhi perjanjian 2015 itu. [em/al]

XS
SM
MD
LG