Tautan-tautan Akses

Berkomentar di Luar Pengadilan, Trump Didenda US$10,000


Mantan Presiden AS Donald Trump saat hadir di Mahkamah Agung New York, pada 25 Oktober 2023. (Foto: AP/Seth Wenig)
Mantan Presiden AS Donald Trump saat hadir di Mahkamah Agung New York, pada 25 Oktober 2023. (Foto: AP/Seth Wenig)

Hakim dalam sidang pengadilan kasus penipuan perdata Donald Trump, pada Rabu (25/10), menjatuhkan denda sebesar US$10,000 pada mantan presiden Amerika itu karena melanggar perintah larangan terbatas untuk tidak menyampaikan serangan secara pribadi terhadap staf pengadilan.

Denda itu dijatuhkan setelah Trump dipanggil ke kursi saksi untuk menjelaskan pernyataannya di luar ruang sidang tentang "seseorang yang sangat partisan, yang duduk di samping" hakim yang menangani kasus tersebut. Hakim yang menangani kasusnya adalah Arthur Engoron.

Beberapa minggu yang lalu, Engoron memerintahkan semua pihak yang terlibat dalam sidang pengadilan itu untuk tidak berkomentar di depan umum tentang stafnya. Perintah larangan terbatas yang diberlakukan pada 3 Oktober itu muncul setelah Trump membuat unggahan di media sosial yang menghina panitera utama hakim, yang duduk di samping Engoron di pengadilan.

Hakim memerintahkan Trump untuk menghapus unggahan tersebut dan Trump melakukannya. Namun postingan tersebut tetap ada di situs kampanyenya selama berminggu-minggu, yang kemudian memicu denda sebesar $5,000 yang dijatuhkan kepada Trump pada Jumat (20/10) lalu.

Trump dan para pengacaranya mengatakan pernyataannya pada hari Rabu (25/10) adalah tentang saksi Michael Cohen, dan bukan tentang panitera sidang.

Tiga pengacara Trump menyampaikan keberatan dengan denda tersebut, dan bersikeras bahwa komentar itu mengacu pada Michael Cohen. Tim pengacara itu mengulangi klaim Trump bahwa panitera itu berlaku tidak adil. [em/lt]

Forum

XS
SM
MD
LG