Tautan-tautan Akses

Berkat Facebook, Polisi Myanmar Temukan Ladang Ganja Luas


Ladang tanaman ganja yang ditemukan polisi Myanmar di Ngunzun dekat Mandalay, 24 April 2019.
Ladang tanaman ganja yang ditemukan polisi Myanmar di Ngunzun dekat Mandalay, 24 April 2019.

Polisi Myanmar berhasil menemukan sebuah ladang tanaman ganja yang luas dan subur dekat Mandalay setelah mendapat petunjuk dari beberapa foto-foto yang diunggah di Facebook.

Polisi juga menangkap satu orang Amerika dan dua warga setempat terkait penemuan ladang ganja tersebut, kantor berita AFP melaporkan.

Foto-foto ladang ganja beredar di Facebook pada pekan lalu. Ini adalah hal yang langka karena biasanya di media sosial di negara itu lebih sering menayangkan foto-foto polisi menyita heroin and sabu-sabu.

Polisi menggerebek lahan seluas 8 hektare di Kota Ngunzun pada Senin (22/4) dan menemukan 350 ribu tanaman ganja. Beberapa tanaman bahkan sudah tumbuh setinggi dua meter. Selain itu polisi juga menemukan 380 kilogram benih dan 270 kilogram ganja, kata Komite Pusat Pengendalian Penyalahgunaan Narkoba Myanmar (CCDAC), Rabu (24/4).

Sebuah foto yang dirilis kepolisian menunjukkan warga negara AS, John Fredric Todoroki, yang berusia 63 tahun, berdiri bersama warga Myanmar, Shein Latt yang berusia 37 tahun dan Ma Shun Le Myat Noe, 23 tahun.

Seorang lagi, Alexander Skemp Todoroki yang berusia 49 tahun, masih buron, kata CCDAC.

Polisi memastikan dia adalah warga negara Amerika.

Para tersangka sudah dituntut dengan Undang-Undang Anti Narkoba dan Obat Psikotropika. Namun masih belum jelas ancaman hukuman yang akan mereka hadapi bila terbukti bersalah.

“Kami tidak tahu kalau ada (ladang ganja) ini,” kata seorang pejabat kepolisian setempat, yang meminta tidak diungkap identitasnya, kepada AFP.

“Kami baru mengetahui ketika mendapat petunjuk mengenai hal itu.”

Penyitaan heroin, pil-pil narkoba dan sabu-sabu oleh pihak berwenang sangat jamak di Myanmar karena aturan hukum yang lemah dan wilayah-wilayah perbatasan yang berkonflik memicu munculnya industri obat terlarang. [ft]

XS
SM
MD
LG