Tautan-tautan Akses

Bangladesh Jatuhi Hukuman Mati Pemimpin Islamis


Sekjen Partai Jamaat e-Islami, Ali Ahsan Mohammad Mujahid (kiri) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati dalam sidang di Dhaka hari Rabu 17/7 (foto: dok).
Sekjen Partai Jamaat e-Islami, Ali Ahsan Mohammad Mujahid (kiri) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati dalam sidang di Dhaka hari Rabu 17/7 (foto: dok).

Ali Ahsan Mohammad Mujahid, Sekjen Partai Jamaat e-Islami berusia 65 tahun, divonis bersalah atas perannya dalam pembunuhan semasa perang kemerdekaan tahun 1971.

Mahkamah Kejahatan Perang Bangladesh telah memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman mati seorang pemimpin terkemuka partai Islamis atas perannya dalam penculikan dan pembunuhan orang-orang semasa perang kemerdekaan negara itu tahun 1971.

Vonis terhadap Ali Ahsan Mohammad Mujahid yang berusia 65 tahun – Sekretaris Jendral Partai Jamaat e-Islami – dijatuhkan hari Rabu (17/7) di ibukota Dhaka.

Jaksa Tureen Afroz menyimpulkan kasus tersebut mengatakan, "Mujahid dinyatakan bersalah menyiksa, menculik dan membunuh para cendekiawan."

Mujahid meneriakkan kata-kata “tidak adil” sewaktu hakim membacakan vonis tersebut.

Ini adalah vonis kedua pekan ini yang dijatuhkan mahkamah tersebut. Sebelumnya, hari Senin (15/7), mahkamah kontroversial itu menjatuhkan vonis hukuman penjara 90 tahun terhadap Ghulam Azam – pemimpin spiritual Jamaat e-Islami, atas perannya dalam berbagai kekejaman semasa perang tersebut.

Sejauh ini enam pemimpin kelompok itu telah dijatuhi hukuman sejak bulan Januari lalu oleh mahkamah kejahatan perang yang dibentuk oleh pemerintah yang dipimpin Partai Liga Awami tahun 2010. Mahkamah itu telah memicu kekerasan yang menewaskan lebih dari 100 orang.

Para pengecam telah menuduh Perdana Menteri Sheikh Hasina menggunakan mahkamah itu untuk menghabisi kelompok-kelompok oposisi Bangladesh menjelang pemilu mendatang, yang dijadwalkan tahun depan.

Recommended

XS
SM
MD
LG