Tautan-tautan Akses

Bangladesh akan Hukum Media yang "Merugikan Kepentingan Umum”


Pemerintahan Perdana Menteri Sheikh Hasina dinilai oleh pihak oposisi dan para pengecam semakin otoriter di Bangladesh (foto: ilustrasi).
Pemerintahan Perdana Menteri Sheikh Hasina dinilai oleh pihak oposisi dan para pengecam semakin otoriter di Bangladesh (foto: ilustrasi).

Bangladesh telah menyusun sebuah RUU yang akan menghukum media di negara itu kalau mereka menerbitkan atau menyiarkan laporan yang dianggap merugikan “kepentingan umum.” Para wartawan khawatir peraturan baru itu akan lebih menekan kebebasan pers di Bangladesh.

Rancangan UU yang disebut “Undang-Undang Penyiaran Tahun 2018” diumumkan hanya beberapa hari setelah media Bangladesh menyerukan diadakannya revisi dalam UU Keamanan Digital yang baru, yang memungkinkan wartawan ditangkap tanpa surat perintah pengadilan.

Tapi dalam RUU baru yang disetujui oleh kabinet hari Senin, media bisa di denda, dicabut izinnya dan para pekerjanya dipenjara kalau menyiarkan atau menerbitkan laporan apapun yang dianggap “palsu” atau bertentangan dengan kepentingan nasional.

Sejumlah wartawan yang dihubungi kantor berita Reuters hari Selasa mengecam RUU itu, dan sebagian mengatakan, tujuannya adalah untuk melindungi para pejabat yang korup.

“Pemerintah terus menerbitkan peraturan demi peraturan untuk mengontrol media,” kata seorang wartawan senior sebuah stasiun televisi berita.

Para wartawan yang sebelum ini mengecam pemerintah karena tidak jadi merombak Undang-Undang tentang Keamanan Digital, juga mempertanyakan mengapa kedua peraturan itu dikeluarkan sangat berdekatan waktunya.

“Dalam waktu singkat, kedua peraturan itu disusun, dan satunya telah dijalankan,” kata seorang wartawan senior. Katanya, pemerintah agaknya berusaha mengintimidasi media menjelang pemilihan umum, karena takut akan munculnya laporan yang dianggap negatif.

Perdana Menteri Sheikh Hasina akan berusaha mendapatkan masa jabatan ketiga berturut-turut dalam pemilu bulan Desember, tapi pihak oposisi mungkin tidak akan ikut, karena banyak pemimpin mereka telah dipenjara dibawah pemerintahan Hasina.

Kata para pengecam, Sheikh Hasina semakin otoriter, tapi tuduhan ini dibantah oleh pemerintah.

Sekretaris kabinet Shaiful Alam mengatakan hari Senin, RUU yang baru itu akan membuat media siaran dan media online “lebih kuat dan lebih dinamis.”

Katanya, RUU itu masih harus disetujui oleh beberapa kementerian dan DPR sebelum disahkan. Komisi Penyiaran bisa bertindak apabila ada iklan, laporan, lagu atau konten apapun yang dianggap merugikan kedaulatan pemerintah Bangladesh, atau memicu militansi, kekerasan dan kegiatan destruktif lainnya, tambahnya.

Seluruhnya ada daftar 24 “kejahatan” yang bisa dikenai hukuman penjara sampai tujuh tahun dan denda sampai lebih dari 590 ribu dollar Amerika. (ii)

Recommended

XS
SM
MD
LG