Tautan-tautan Akses

Banding Vonis Pembunuhan oleh Pistorius Ditolak


Pengadilan Afrika Selatan menolak permohonan banding vonis terhadap bintang Olimpiade Oscar Pistorius (foto: dok).
Pengadilan Afrika Selatan menolak permohonan banding vonis terhadap bintang Olimpiade Oscar Pistorius (foto: dok).

Pengadilan Afrika Selatan telah menolak permohonan banding vonis bintang Olimpiade Oscar Pistorius yang dihukum karena membunuh pacarnya Reeva Steenkamp.

Dalam keputusan hari Kamis (3/3), Pengadilan Konstitusi menolak permohonan banding oleh bintang Olimpiade Oscar Pistorius dengan mengatakan tidak ada kemungkinan permintaannya itu akan berhasil.

Pistorius bebas dengan membayar uang jaminan sejak bulan Desember ketika hakim mendapatinya bersalah melakukan pembunuhan, mengubah vonis sebelumnya atas tuduhan yang lebih ringan, yaitu pembunuhan tidak direncanakan atas pacarnya Reeva Steenkamp.

Berdasarkan vonis pembunuhan yang baru itu, ia menghadapi hukuman penjara minimal 15 tahun yang bisa dipotong masa tahanan dan fakta bahwa ia baru pertama kali melakukan kejahatan.

Pistorius telah menjalani hukuman satu tahun dari hukuman lima tahun di penjara karena keputusan yang terdahulu itu, ia kemudian dikenai tahanan rumah sejak bulan Oktober 2015 di rumah pamannya di Pretoria.

Atlit yang dua kakinya diamputasi itu menembak Steenkamp bulan February 2013. Dalam persidangannya Pistorius mengatakan ia keliru mengira Steenkamp penyusup yang bersembunyi dalam kamar mandi pada malam hari, dan ia melepaskan tembakan empat kali ke pintu kamar mandi itu di rumahnya di Pretoria. [my/ii]

XS
SM
MD
LG