Tautan-tautan Akses

Badan HAM Pakistan: Kebebasan Akademik “Sangat Terancam”


Para pendukung kelompok radikal Islam Pakistan, 'Jamiat Ulema-e-Islam', melakukan unjuk rasa anti-pemerintah di Islamabad (foto: ilustrasi).
Para pendukung kelompok radikal Islam Pakistan, 'Jamiat Ulema-e-Islam', melakukan unjuk rasa anti-pemerintah di Islamabad (foto: ilustrasi).

Badan hak asasi manusia Pakistan menyatakan keprihatinannya atas apa yang dianggapnya sebagai serangan berulang kali terhadap kebebasan berekspresi akademik melalui penggunaan undang-undang penistaan atau penghasutan kontroversial negara itu yang dapat menjatuhkan hukuman mati.

“Memang, sudah menjadi hal umum yang menakutkan mendengar tuduhan penghasutan dan penistaan yang digunakan untuk mengintimidasi warga yang berani berbicara.”

Demikian bunyi siaran pers yang dikeluarkan Rabu oleh Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP), berjudul, “Kebebasan Akademik Di Bawah Ancaman Serius.”

Pernyataan itu dikeluarkan menyusul penangkapan seorang profesor, Sajid Soomro, dari Universitas Shah Abdul Latif di provinsi Sindh atas tuduhan penistaan dan penghasutan.

Ketika seorang profesor lainnya, Arfana Mallah, yang juga seorang aktivis hak asasi manusia, menyampaikan pendapatnya sebagai ungkapan solidaritas, dia, dihadapkan pada kampanye yang keji oleh ulama yang punya kepentingan politik, yang menyerukan agar dia dituntut dengan tuduhan melakukan penghujatan.”

Menurut Mallah, dia tidak pernah menyebut agama atau tokoh agama apa pun. Namun, dia mengritik undang-undang penistaan agama Pakistan, dan menyebutnya “hukum hitam.”

Walaupun polisi tidak bersedia menerima pengaduan terhadap dirinya, Mallah mengatakan kampanye media sosial terhadap dirinya terus berlanjut. [lt/jm]

Recommended

XS
SM
MD
LG