Tautan-tautan Akses

AS Dakwa Pria Utah Pengekspor Komponen F16 ke Indonesia


Pesawat tempur F16 Fighting Falcon produksi perusahaan AS, General Dynamics (foto: dok).
Pesawat tempur F16 Fighting Falcon produksi perusahaan AS, General Dynamics (foto: dok).

Scott A. Williams, warga Huntsville, negara bagian Utah, berusia 51 tahun, diseret ke pengadilan dengan tuduhan mengekspor tanpa izin barang-barang dari Amerika.

Seorang laki-laki Utah yang bekerja di pangkalan angkatan udara Hill telah dituduh mengekspor tanpa izin beberapa bagian pesawat tempur F16 ke Indonesia.

Media setempat melaporkan Scott A. Williams, warga kota Huntsville, Utah berusia 51 tahun – diseret ke pengadilan distrik Amerika dengan tuduhan mengekspor tanpa izin barang-barang dari Amerika, memberikan pernyataan palsu dan mengalihkan barang milik pemerintah Amerika.

Menurut jaksa federal, Williams adalah mantan pegawai kontrak di pangkalan angkatan udara Hill di mana ia bekerja pada bagian Foreign Military Sales Program, yang khusus bertanggungjawab atas sukucadang pesawat tempur F16.

Scott A. Williams ditangkap 19 Februari lalu

Dokumen tuduhan yang dibuka pekan lalu menyebutkan bahwa Williams telah mengekspor dua perangkat rem pesawat tempur F16, yang menurut hukum federal merupakan suatu pelanggaran.

Tuduhan itu juga menyebut Williams mempersiapkan sebuah dokumen palsu untuk memberi wewenang pengiriman dua perangkat rem pesawat tempur F16 ke Indonesia, sejumah dokumen yang disebut memuat petunjuk teknis Angkatan Udara Amerika untuk pesawat F16, serta mengalihkan – demi kepentingan sendiri dan pihak lain – data teknis pesawat F16 lewat penggunaan hard-drive eksternal yang berisi petunjuk penggunaan oleh Angkatan Udara Amerika.

Tuduhan menyatakan barang-barang itu berada di bawah wewenang Williams sebagai bagian dari pekerjaannya selaku menejer keuangan dan program di pangkalan angkatan udara Hill.

Berdasarkan tuduhan itu ia ditangkap pada tanggal 19 Februari dan pada 23 Februari diajukan ke pengadilan yang dipimpin hakim Dustin Pead.

Williams menyatakan tidak bersalah atas ke empat tuduhan tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan tanggal 2 Mei nanti di bawah hakim district Jill Parrish.

Menkopolhukam Luhut Panjaitan (foto dok. VOA)
Menkopolhukam Luhut Panjaitan (foto dok. VOA)

Menkopolhukam akan mempelajari dulu kasus ini

Dihubungi melalui telepon, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mengatakan belum mengetahui tentang kasus ini. “Saya baru dengar ini. Saya akan dalami dulu dan tidak bisa mengomentari kasus ini sebelum mengetahui rinciannya,” ujar Luhut.

Tetapi ditegaskannya bahwa hubungan dan kerjasama pertahanan antara Indonesia dan Amerika sudah pulih dan tidak lagi bermasalah. “Memang ada beberapa peralatan yang kita butuhkan belum ada, tetapi jika sampai ada software yang diselundupkan ke sini saya belum tahu”, tegas Luhut.

Tersangka dibebaskan dengan syarat

Dalam sidang sebelumnya, hakim Dustin Pead membebaskan Williams dengan syarat tidak melakukan kontak dengan individu-individu lain, baik yang dinilai sebagai tersangka korban, sebagai saksi maupun yang membantunya dalam kasus itu. Williams juga diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa dan menyelesaikan perawatan yang disarankan oleh pejabat pra-peradilan yang membebaskannya.

Maksimum hukuman untuk masing-masing tuduhan termasuk mengekspor tanpa izin barang-barang milik pemerintah Amerika adalah hukuman 10 tahun penjara. Memberi keterangan palsu dalam dokumen bisa dikenai hukuman hingga lima tahun. Sementara mengalihkan barang milik pemerintah berpotensi dijatuhi hukuman 10 tahun.

Jaksa John W. Huber hari Selasa (1/3) mengatakan kantor Kejaksaan Amerika mewakili kepentingan pemerintah Amerika di pengadilan federal dan berkomitmen melindungi seluruh aset dan teknologi Angkatan Udara dan Departemen Pertahanan Amerika. Penyelidikan terhadap kasus ini merupakan hasil kerjasama antara tim investigasi Departmen Keamanan Dalam Negeri, Jawatan Pajal IRS, Badan Audit Angkatan Udara, Badan Kontrak Pertahanan dan dinas penyelidik kriminal Departemen Pertahanan Amerika. [em/al]

XS
SM
MD
LG