Tautan-tautan Akses

Anggota TNI yang Terlibat dalam Pembunuhan di Sugapa Diminta Segera Diadili


Sejumlah masyarakat di Kampung Mamba Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, mengerumuni jenazah seorang warga sipil yang tewas ditembak kelompok bersenjata. Sabtu 30 Mei 2020. (Foto: Polda Papua)
Sejumlah masyarakat di Kampung Mamba Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, mengerumuni jenazah seorang warga sipil yang tewas ditembak kelompok bersenjata. Sabtu 30 Mei 2020. (Foto: Polda Papua)

Sembilan anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dua bersaudara Luther Zanambani dan Apinus Zanambani di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Sejumlah pihak mendesak TNI agar segera mengadili sembilan personelnya itu.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan aparat penegak hukum harus segera mengadili anggota TNI yang terlibat dalam kasus kematian dua bersaudara di Sugapa. Selain itu, pelaku juga harus dihukum dengan seadil-adilnya

"Penetapan tersangka yang baru-baru ini dilakukan adalah langkah awal. Tapi aparat penegak hukum tetap wajib memastikan bahwa para pelaku dihukum dengan seadil-adilnya di bawah yurisdiksi Pengadilan Umum secara terbuka dan benar-benar adil," kata Usman melalui siaran persnya, Kamis (24/12).

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Foto: screenshot)
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Foto: screenshot)

Lebih jauh Amnesty International Indonesia sangat menyesalkan lantaran masih adanya kasus pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI.

“Impunitas di kalangan anggota militer harus disudahi. Anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum pidana umum wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004. Jika mereka bersikukuh menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1997 yang dibuat pada masa Orde Baru. Itu sama saja dengan melanjutkan sistem lama yang selama ini menjadi mekanisme impunitas," jelas Usman.

Masih kata Usman, banyak para keluarga korban pelanggaran HAM di Papua yang saat ini masih berharap untuk mendapatkan keadilan. Setidaknya ada 20 kasus pembunuhan di luar hukum di tahun 2020, untuk itu Amnesty International Indonesia meminta pemerintah harus serius dalam menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi.

Situasi Papua setelah adanya kasus penembakan. (Foto: Courtesy/Polda Papua)
Situasi Papua setelah adanya kasus penembakan. (Foto: Courtesy/Polda Papua)

“Kami juga mendesak agar pemerintah segera merehabilitasi dan memulihkan hak-hak keluarga korban, serta menjamin bahwa itu tidak terulang kembali," ujarnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, mendesak Komnas HAM untuk menjalankan kewenanganannya secara pro justitia atas semua dugaan pelanggaran HAM yg terjadi di Kabupaten Intan Jaya.

“Apabila Komnas HAM RI setelah serahkan hasil investigasi ke presiden melalui Menkopolhukam terus berhenti. Itu samanya saja seperti Komnas HAM RI sebagai penyidik tindak pidana militer,” kata Gobay kepada VOA melalui pesan teks, Jumat (25/12).

LBH Papua pun meminta agar Komnas HAM segera melanjutkan tugas pokoknya sebagai penyidik tindakan pelanggaran HAM atas kasus ini.

“Sesuai dengan kewenangan Komnas HAM RI adalah penyidik tindakan pelanggaan HAM sesuai dengan ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ujar Gobay.

Situasi di Papua setelah adanya penembakan oleh kelompok bersenjata. (Foto: Courtesy/Polda Papua)
Situasi di Papua setelah adanya penembakan oleh kelompok bersenjata. (Foto: Courtesy/Polda Papua)

Kapendam XVII/Cenderawasih Siap Proses Hukum Oknum Prajurit yang Terlibat

Sementara, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Arm Reza Nur Patria mengatakan pihaknya akan melaksanakan proses hukum bagi oknum prajurit yang terlibat dalam kasus kematian dua bersaudara di Sugapa.

“Proses hukum masih berlanjut hingga berkas perkara para tersangka memenuhi syarat formal dan materiel untuk bisa diajukan ke persidangan militer,” katanya kepada VOA.

Berlaku Keji, Sembilan Personel Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, sembilan tersangka yang terdiri dari dua personel Kodim Paniai dan tujuh prajurit Yonif Pararider 433 JS Kostrad. Pembunuhan dan perlakuan keji terhadap dua warga sipil ini berawal saat Satuan Batalyon Pararaider 433 JS Kostrad melaksanakan penyisiran pada 21 April lalu.

Dalam operasi tersebut, mereka mencurigai dua bersaudara itu sebagai anggota kelompok bersenjata. Lalu, dilakukan interogasi terhadap keduanya di Koramil Sugapa, Kodim Paniai.

Saat interogasi inilah diduga penyiksaan terhadap keduanya dilakukan sehingga mengakibatkan Apinus Zanambani meninggal dunia. Luther Zanambani yang berada dalam kondisi kritis juga menghembuskan nafas terakhir tak lama kemudian. Untuk menghilangkan jejak atas kematian keduanya, pelaku membakar dua jenazah itu dan abu mayatnya dibuang di Sungai Julai di Distrik Sugapa.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang personel Kodim Paniai, 13 personel Yonif Para Raider 433 JS, dan satu personel Denintel Kodam XVII Cenderawasih serta dua warga sipil atas nama Enius Zanambani dan Jaya Zanambani, yang merupakan keluarga korban.

Luther dan Apinus merupakan kerabat dari pendeta Yeremia Zanambani yang tewas dibunuh pada tanggal 19 September 2020 di kandang babi miliknya di Hitadipa, Intan Jaya. Yeremia sebelumnya diketahui kerap mendatangi otorita berwenang menanyakan kelanjutkan penyelidikan terhadap Luther dan Apinus. [aa/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG