Tautan-tautan Akses

Anggota TNI Dihukum 7 Bulan Penjara karena Hubungan Sejenis


Seorang pria berjalan melewati spanduk anti-LGBT dengan tulisan "Indonesia darurat LGBT" dan "LGBT adalah penyakit menular, selamatkan generasi muda dari kaum LGBT," di luar markas kelompok Islam konservatif di Jakarta. (Foto: AP)
Seorang pria berjalan melewati spanduk anti-LGBT dengan tulisan "Indonesia darurat LGBT" dan "LGBT adalah penyakit menular, selamatkan generasi muda dari kaum LGBT," di luar markas kelompok Islam konservatif di Jakarta. (Foto: AP)

Seorang anggota TNI dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara karena melakukan hubungan sejenis yang dilarang.

Kantor berita AFP melaporkan, Selasa (3/8), mengutip putusan pengadilan militer tanggal 15 Juli, bahwa anggota TNI berusia 29 tahun yang bertugas di Kalimantan juga dipecat dari militer.

Keputusan tersebut diumumkan minggu ini.

"Terdakwa telah diperingatkan oleh atasan tentang larangan perilaku LGBT di militer, tetapi ... dia tetap bersikeras untuk melakukannya," kata putusan setebal 71 halaman itu.

"(Hubungan sejenis) adalah perilaku seksual yang menyimpang ... dan terdakwa telah menodai citra (militer) dengan melakukannya."

Keputusan panjang itu menjelaskan secara eksplisit tentang hubungan romantis prajurit itu dengan prajurit lain, yang terdaftar sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pada Juli, seorang anggota TNI AL dijatuhi hukuman penjara lima bulan karena berhubungan seks dengan seorang prajurit pria.

Tahun lalu, Amnesty International mengatakan setidaknya 15 anggota militer atau polisi Indonesia telah dipecat karena melakukan hubungan sesama jenis dalam beberapa tahun terakhir. [ah/ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG