Tautan-tautan Akses

Anggota PBB Diperintahkan Berantas Pendanaan Teroris


Menteri Luar Negeri Jean-Yves Le Drian berbicara pada sidang PBB mengenai pemberantasan pendanaan aksi teror di New York, 28 Maret 2019.
Menteri Luar Negeri Jean-Yves Le Drian berbicara pada sidang PBB mengenai pemberantasan pendanaan aksi teror di New York, 28 Maret 2019.

Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat, Kamis (28/3), mengeluarkan resolusi yang pertama kali pernah diloloskan, yang memerintahkan para anggotanya untuk menegakkan hukum terhadap pendanaan teror.

Sejumlah pakar yakin dua per tiga anggota PBB tidak melakukan cukup upaya untuk menuntut mereka yang membantu teroris mendapatkan dana.

Resolusi itu menuntut semua negara untuk “memastikan bahwa hukum dan peraturan di dalam negeri masing-masing negara memasukkan upaya mengumpulkan dana atau membiayai sumber-sumber kelompok teroris atau pelaku secara individu, sebagai pelanggaran pidana serius.”

Dewan Keamanan PBB juga meminta anggota untuk membuat unit intelijen keuangan.

Negara-negara yang gagal melaksanakan resolusi itu akan menghadapi sanksi PBB.

Kepala Urusan Kontraterorisme PBB Vladimir Voronkov mengatakan resolusi itu dikeluarkan pada saat “kritis,” dengan mengatakan para teroris kini mendapatkan uang lewat saluran-saluran resmi dan tidak resmi, termasuk dengan perdagangan narkoba, perjanjian pembangunan dan penjualan mobil bekas.

Resolusi PBB itu juga mendesak negara-negara anggota untuk tidak lagi membayar uang tebusan kepada penculik, dengan mengatakan uang tebusan telah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan ISIS dan kelompok-kelompok teror lain. [em]

XS
SM
MD
LG