Tautan-tautan Akses

Pakistan Mulai Melarang Badan Amal terkait Ulama Hafiz Saeed


Hafiz Muhammad Saeed, pemimpin badan amal Jamat-ud-Dawa yang dilarang, berbicara di depan pendukungnya (foto; dok).
Hafiz Muhammad Saeed, pemimpin badan amal Jamat-ud-Dawa yang dilarang, berbicara di depan pendukungnya (foto; dok).

Pakistan menambah undang-undang anti-terorisme yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk melarang kegiatan amal terkait pemimpin Islam Hafiz Saeed.

Dua badan amal yang dikelola Saeed - Jamaat-ud-Dawa (JuD) dan Falah-e-Insaniat Foundation (FIF) - telah dilarang oleh Dewan Keamanan PBB karena menjadi kedok bagi teroris Lashkar-e-Taiba, kelompok yang didirikan Saeed 30 tahun silam dan telah dituduh mendalangi serangan maut 2008 di Mumbai, kota pusat keuangan India.

Presiden Pakistan Mamnoon Hussain minggu lalu diam-diam menyetujui amandemen undang-undang tersebut, namun baru diumumkan pemerintah pada hari Senin.

Sebelumnya, organisasi yang masuk daftar Dewan Keamanan PBB tidak secara otomatis terdaftar sebagai entitas teroris di Pakistan, sehingga JuD dan FIF bisa melakukan kegiatan amal di seluruh negara itu dan mengumpulkan sumbangan.

Langkah Islamabad itu dilakukan seminggu sebelum Financial Action Task Force (FATF) mengenai pendanaan teror mengadakan pertemuan penting di Paris untuk menilai upaya Pakistan mencekik sumber pendanaan kelompok teroris, termasuk yang terkait dengan Saeed.

Washington telah menawarkan hadiah sebesar $10 juta untuk menyeret Saeed ke pengadilan dan pada bulan November telah memperingatkan Islamabad akan konsekuensinya setelah pengadilan Pakistan membebaskan ulama tersebut dari tahanan rumah, dengan alasan kurangnya bukti yang menghubungkan dia dengan serangan Mumbai. [as]

Recommended

XS
SM
MD
LG