Tautan-tautan Akses

Anggota DPR Mesir Desak Sensor Medsos Setelah Selebritas TikTok Ditahan


Logo aplikasi TikTok di ponsel, 21 November 2019.
Logo aplikasi TikTok di ponsel, 21 November 2019.

Anggota Parlemen Mesir menyerukan pengawasan yang lebih ketat terhadap para perempuan di aplikasi berbagi video (video sharing). Hal itu dilakukan setelah penangkapan seorang pemengaruh media sosial (social media influencer) dan penari perut terkenal dengan tuduhan berpesta pora dan melakukan tindakan asusila.

Haneen Hossam, selebritas di Instgram dan TikTok yang usia 20 tahun, ditahan 15 hari karena unggahan di akun medsosnya yang mendorong perempuan menyebarkan video-videonya dengan imbalan uang. Sedangkan penari Sama el-Masry juga ditahan 15 hari karena mengunggah foto-foto dan video yang "tidak senonoh”.

Anggota parlemen John Talaat adalah salah seorang dari beberapa politikus yang mengadukan dan mengajukan permohonan kepada Perdana Menteri Mostafa Madbouly untuk meningkatkan pantauan dan penyensoran terhadap aplikasi-aplikasi di mana kaum muda menggunggah video-video yang tidak etis dan tidak senonoh.

"Karena kurangnya pengawasan, sebagian orang mengeksploitasi aplikasi ini dengan cara yang melanggar moral publik, adat istiadat dan tradisi Mesir," kata Talaat di Facebook.

Ia tidak menanggapi permintaan berkomentar tentang aplikasi berbagi video yang semakin populer di kalangan kaum muda selama penutupan atau lockdown karena pandemi virus corona.

Pada 2018 Mesir mengesahkan undang-undang kejahatan dunia maya yang memberipemerintah wewenang penuh untuk menyensor internet dan mengawasi komunikasi. Undang-undang peraturan media juga memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir akun media sosial individu. [ps/pp/ft]

XS
SM
MD
LG