Tautan-tautan Akses

Anggoro Widjojo Terbukti Suap Mantan Menhut dan Anggota DPR


Anggoro Widjojo divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Tipikor di Jakarta, Rabu (2/7).
Anggoro Widjojo divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Tipikor di Jakarta, Rabu (2/7).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati hari Rabu (2/7) menyatakan Anggoro dinyatakan terbukti menyuap Mantan Menteri Kehutanan MS Ka’ban dan pejabat Kementerian Kehutanan lainnya serta Anggota DPR terkait pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan yang didalamnya terdapat anggaran untuk proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Majelis Hakim juga mengungkapkan bahwa Anggoro terbukti menyuap sejumlah anggota DPR Komisi IV periode 2004-2009, yakni Yusuf Erwin Faisal selaku ketua komisi, Fahri Andi Leluasa, Azwar Chesputra, Hilman Indra, Muhtaruddin, Sujud Sirajudin, Suswono, dan Nurhadi.

Anggoro menurut Majelis Hakim telah memberikan uang dan barang kepada Mantan Menteri Kehutanan MS Ka’ban beberapa kali dengan total 40 ribu dolar Singapura, 45 ribu dolar Ameerika serta cek perjalanan senilai Rp50 juta. Hal itu lanjut majelis Hakim terbukti melalui rekaman pembicaraan dan transkrip pesan singkat antara Anggoro dan Kaban.

Anggoro juga dinyatakan terbukti memberikan pemberian kepada Kaban berupa lift untuk Gedung Menara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang. Adapun Partai Bulan Bintang merupakan partai asal MS Kaban.

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan tindakan Anggoro yang pernah buron sebagai salah satu hal yang memberatkan. Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Nani Indrawati mengatakan, "Dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurunga selama 2 bulan."

Atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi itu, Anggoro menyatakan menerima putusan hakim dan tidak akan melakukan banding.

Meski demikian Kuasa Hukum Anggoro, Thomson Situmeang menilai mejelis hakim tidak kreatif karena putusan majelis hakim hanya mengambil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Thomson menilai apa yang disampaikan oleh hakim hampir semuanya dikutip dari tuntutan Jaksa. Hanya, ada beberapa pendapat ahli yang dipotong majelis atau tidak dimasukkan.

"Karena tuntutan jaksa seperti ini, majelis hakim mengikuti copy paste. Sengaja kita bawa untuk mengikuti. Kalau teman-teman memperhatikan saya bolak balik, saya mengikuti pembacaan putusan itu sama semua ga ada yang beda. Jadi kami bilang disini majelis hanya sebagai tukang stempel, inilah yang terjadi," ujar Thomson.

Nilai proyek SKRT mencapai Rp180 milliar . Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp13 milliar.

Anggoro pernah menjadi buronan KPK sejak tahun 2009. Dia lari ke Singapura dan Tiongkok. Pelariannya itu berakhir setelah KPK bekerjasama dengan sejumlah pihak di negara itu menangkap Anggoro pada 30 Januari 2014.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Ade Irawan mengatakan KPK harus mengusut tuntas kasus SKRT ini. Dia juga mengatakan pemiskinan koruptor harus terus dilakukan. Selain itu, pencabutan hak politik para koruptor juga harus segera diterapkan secara tegas untuk menimbulkan efek jera.

"Jadi kalau itu dikombinasikan hukuman badan, pemiskinan dan pencabutan hak politik ini akan membuat para politisi atau siapapun yang mau menjadi pejabat publik akan mikir dua kali untuk melakukan praktek korupsi," jelas Ade Irawan.

Recommended

XS
SM
MD
LG