Tautan-tautan Akses

Aktivis Serukan Larangan Investasi dalam Senjata Peledak


Jenis bom rumpun atau biasa disebut cluster munition yang dilarang (foto: dok).
Jenis bom rumpun atau biasa disebut cluster munition yang dilarang (foto: dok).

Menurut sebuah laporan yang diterbitkan hari Kamis, selama tiga tahun terakhir,lembaga keuangan di seluruh dunia telah menginvestasikan 40 miliar dolar lebih pada pembuat bom-rumpun yang terlarang.

Menurut laporan itu, 137 lembaga swasta dan publik telah berinvestasi pada perusahaan yang memproduksi bom rumpun. Lembaga-lembaga itu termasuk Citigroup, JP Morgan Chase, Goldman Sachs, Deutsche Bank dan China Merchants Bank.

Penyusun laporan lainnya, Roos Boer mengatakan investasi dalam bentuk itu adalah kontra-produktif.

"Jika ingin membebaskan dunia dari bom rumpun (cluster munition), tidak masuk akal untuk terus berinvestasi pembuatan senjata itu,” kata Boer.

Boer adalah analis kebijakan untuk kelompok kampanye yang berbasis di Belanda, IKV Pax Christi, yang menerbitkan laporan itu bersama dengan kelompok FairFin yang berbasis di Belgia.

Konvensi global Bom Rumpun melarang penggunaan, produksi, penimbunan dan transfer bom rumpun. Lebih dari 100 negara telah menandatanganinya, tapi sejumlah produsen diketahui masih membuat bom, termasuk perusahaan yang berbasis di Amerika.

Roos Boer lebih lanjut mengatakan, "Untuk negara-negara yang tidak menandatangani perjanjian itu, tentunya legal untuk memproduksinya. Sebagai contoh, perusahaan-perusahaan Amerika, tidak dilarang memproduksi bom rumpun karena Amerika tidak menandatangani perjanjian itu."

Laura Cheeseman adalah direktur dari Cluster Munition Coalition di London. Dia mengatakan kampanye untuk mengakhiri investasi dan produksi bom jenis ini penting karena bom ini membunuh tanpa pandang bulu.

"Bom yang berisi bom-bom kecil khususnya tidak selalu meledak langsung melainkan terletak di tanah dan tetap aktif dan mematikan, hampir seperti ranjau darat. Bom-bom itu bisa berada di atas atap, tergantung di pohon, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun setelah konflik selesai. Sehingga, bahkan ketika pertempuran telah berakhir, bom ini terus menimbulkan penderitaan bagi penduduk sipil," papar Cheeseman.

Tapi Cheeseman mengatakan keadaan tampaknya mulai berubah. Menurut laporan hari Kamis tadi, 56 lembaga keuangan sudah tidak lagi menginvestasi pada pembuat bom rumpun.

Selanjutnya Cheeseman juga menambahkan bahwa berbagai negara telah menutup celah yang selama ini dipergunakan untuk menanam modal dalam produksi bom rumpun.

Negara-negara yang telah mengeluarkan undang-undang baru melarangnya adalah Belgia, Irlandia, Italia, Luksemburg dan Selandia Baru.

Recommended

XS
SM
MD
LG