Tautan-tautan Akses

Aktivis Prodemokrasi Hong Kong Merasa Ditarget UU Keamanan Baru


Aktivis pro-demokrasi Joshua Wong mengumumkan rencananya untuk mencalonkan diri sebagai legislatif, di Hong Kong, 19 Juni 2020. (REUTERS / Tyrone Siu)
Aktivis pro-demokrasi Joshua Wong mengumumkan rencananya untuk mencalonkan diri sebagai legislatif, di Hong Kong, 19 Juni 2020. (REUTERS / Tyrone Siu)

Aktivis prodemokrasi Hong Kong Joshua Wong mengatakan ia mengantisipasi dirinya sebagai target utama undang-undang keamanan nasional kontroversial yang diusulkan dan mungkin diajukan ke pemungutan suara dalam beberapa hari ini. Wong dan pengecam legislasi yang diusulkan Kongres Rakyat Nasional China itu menyatakan undang-undang tersebut akan melemahkan kebebasan Hong Kong.

The Global Times, tabloid yang dipengaruhi Partai Komunis China, menyatakan, para anggota parlemen kemungkinan besar akan memberlakukan UU Keamanan Hong Kong pada Rabu (1/7) mendatang.

Pada hari yang sama, kelompok-kelompok prodemokrasi diperkirakan akan mengadakan acara tahunan untuk memperingati penyerahan kota itu dari pemerintah Inggris ke China daratan 23 tahun silam.

Rancangan undang-undang itu menarget aktivitas yang dianggap menandingi pengaruh Beijing, termasuk separatisme dan kolusi dengan kekuatan asing.

Sejauh ini, rincian mengenai apa yang dianggap sebagai kejahatan dan ancaman hukumannya belum diungkapkan kepada masyarakat.

Wong mengatakan kepada Reuters bahwa ia tidak takut dipenjarakan, tetapi ia lebih mengkhawatirkan kenyataan suram bahwa undang-undang baru itu akan menjadi ancaman bagi masa depan Hong Kong.

Wong, yang dipenjarakan karena aktivitasnya menentang pengawasan China, pekan lalu mengumumkan rencana untuk mencalonkan diri di dewan legislatif Hong Kong, meskipun ia dilarang melakukan itu dalam pemilihan-pemilihan sebelumnya. [uh/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG