Tautan-tautan Akses

Aktivis Perlindungan Satwa Gagalkan Perdagangan Gelap Beruang Madu


Bedhu, beruang madu usia lima bulan, berhasil diselamatkan dari perdagangan gelap satwa liar (Foto: VOA/Nurhadi)
Bedhu, beruang madu usia lima bulan, berhasil diselamatkan dari perdagangan gelap satwa liar (Foto: VOA/Nurhadi)

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Jawa Tengah, bersama kepolisian dan aktivis perlindungan satwa setempat berhasil menggagalkan perdagangan gelap beruang madu.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Jawa Tengah, Kepolisian Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, serta sejumlah aktivis satwa dari Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) dan Center for Orangutan Protection (COP) berhasil menggagalkan upaya perdagangan gelap beruang madu. Beruang madu merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi pemerintah.

Beruang madu ini ditemukan di Kabupaten Kebumen di pesisir selatan Provinsi Jawa Tengah. Bayi beruang jantan berusia sekitar lima bulan bernama Bedhu ini, berhasil dilacak keberadaannya karena ditawarkan melalui situs jual beli di internet.

Bedhu kini ditempatkan di ruang karantina Taman Perlindungan Satwa Liar (Wildlife Rescue Centre), Yogyakarta. Dokter yang menangani Bedhu, drh. Dian Tresno Wikanti mengatakan beruang madu ini secara umum cukup sehat, tetapi menderita diare dan sedikit stress. Dari pengamatannya, beruang madu ini kemungkinan ditangkap dari alam liar ketika masih bayi, dari habitat aslinya di Bengkulu.

"Dia benar-benar masih bayi ketika dibawa ke Jawa. Dia juga, ketika bangun tidur itu masih melakukan gerakan seperti menyusu pada induk. Itu kan perilaku-perilaku yang menunjukkan dia sebenarnya masih membutuhkan maternal care. Dia kemungkinan sudah terpisah dari induknya sejak bayi, bisa jadi induknya mungkin ditembak dan ternyata dia punya bayi, atau mungkin induknya sedang cari makan terus bayinya diambil," ungkap Dian Tresno Wikanti.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan fakta bahwa beruang madu ini akan dijual seharga Rp 21 juta. Pemilik yang akan menjualnya adalah seseorang berinisial F, yang identitasnya dilindungi oleh pihak berwenang karena masih berumur 16 tahun, sehingga tidak diproses secara hukum.

F adalah remaja penggemar beruang madu yang memang memelihara binatang ini sejak bayi. Petugas hanya akan melakukan pembinaan dan pengawasan agar F tidak terlibat dalam perdagangan gelap satwa dilindungi lagi di masa datang.

Manajer Operasional Wildlife Rescue Center Yogyakatrta, Ferry Ardyanto berharap dapat segera mengirimkan beruang madu ke pusat rehabilitasi di Kalimantan atau Sumatera secepatnya.

Satwa ini masih berusia sangat muda, sehingga membutuhkan penanganan lebih cermat dan memiliki harapan besar untuk kembali hidup di habitat aslinya. Ferry Ardyanto juga menambahkan, beruang madu sebenarnya jarang sekali ditemukan dalam perdagangan gelap satwa dilindungi, terutama di Jawa.

"Sebenarnya jarang (kalau di Jawa), kalau beruang madu itu termasuk jarang karena beruang madu ini sebenarnya cukup sulit untuk ditangkap dari alam liar. Jadi kebiasaannya yang saya tahu, beruang madu pasti diambil (dari induknya) sejak bayi," kata Ferry Ardyanto.

Salah satu pemicu perdagangan gelap beruang madu adalah karena di kawasan Asia Timur, binatang ini dipercaya memiliki khasiat kesehatan. Karena itulah, di perbatasan Indonesia terutama di Entikong di Kalimantan dan Tanjung Balai, Karimun, di Sumatera, sering ditemukan lalu lintas perdagangan satwa dilindungi tersebut.

"Jadi kalau di Jawa, kebanyakan hewan-hewan ini memang untuk dipelihara. Tetapi untuk beberapa tempat, di beberapa negara, terutama di kawasan Asia Timur, kebanyakan dibikin untuk obat-obatan. Jadi telapaknya beruang itu dibikin sup, sup-nya mahal sekali itu," tambah Ferry Ardyanto.

Selain beruang madu, dalam operasi yang sama petugas dan aktivis LSM ini juga berhasil menyita seekor binturong dan landak raya, juga masih dari sekitar kawasan Kebumen, Jawa Tengah.

Beruang madu yang merupakan fauna khas Provinsi Bengkulu serta maskot kota Balikpapan, Kalimantan Timur, merupakan jenis beruang terkecil dari delapan jenis beruang yang ada di dunia. Beruang Madu termasuk satwa yang status konservasinya rentan dalam Appendix I dalam daftar International Union for Conservation of Nature, dengan jumlah di alam kurang dari 800 ekor.

Di Indonesia, perdagangan terhadap satwa liar dilindungi dilarang berdasar Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
XS
SM
MD
LG