Tautan-tautan Akses

Aktivis, Investor Sebut UU Cipta Kerja Bahayakan Lingkungan


Penampakan dari udara kebakaran hutan yang terjadi di dekat desa Bokor, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, 15 Maret 2016. (Foto: Rony Muharrman/Antara Foto via REUTERS)
Penampakan dari udara kebakaran hutan yang terjadi di dekat desa Bokor, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, 15 Maret 2016. (Foto: Rony Muharrman/Antara Foto via REUTERS)

Para pemerhati lingkungan di Indonesia menyerukan pembatalan UU Cipta Kerja yang kontroversial meskipun ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja. UU tersebut dianggap menguntungkan kepentingan bisnis dengan mengorbankan lingkungan dan tenaga kerja.

Reuters melaporkan, Jumat (9/10), Indonesia sebagai penghasil minyak sawit dan bijih nikel terbesar di dunia untuk baterai kendaraan listrik, memiliki hutan yang lebih luas daripada di luar Amazon dan Kongo. Para pencinta lingkungan mengatakan cadangan alam yang melimpah di negara itu dapat dieksploitasi di bawah undang-undang baru.

Reformasi tersebut terkandung dalam "omnibus” undang-undang perubahan pada lebih dari 70 undang-undang yang ada. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengeasahkan UU pada Senin (5/10).

Demonstran yang melakukan protes terhadap UU Cipta Kerja di Jakarta, 8 Oktober 2020. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Demonstran yang melakukan protes terhadap UU Cipta Kerja di Jakarta, 8 Oktober 2020. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Ribuan orang turun ke jalan kota di seluruh Indonesia selama tiga hari terakhir, sebagai bagian dari protes dan pemogokan nasional terhadap hukum.

Pemerintah mengatakan undang-undang diperlukan untuk meningkatkan iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja di ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Ia mengatakan lingkungan akan dilindungi.

Berikut beberapa perubahan aturan lingkungan:

Izin AMDAL dan Lingkungan

Undang-undang baru menggabungkan persetujuan izin usaha dengan izin lingkungan.

Untuk mendapatkan izin lingkungan di bawah undang-undang sebelumnya, perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam harus membuat analisa dampak lingkungan (AMDAL), sebuah studi untuk menilai dampak investasi terhadap lingkungan dan masyarakat lokal.

Helikopter MI-8MTV-1 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membawa air untuk dibuang di hutan gambut yang terbakar di Kabupaten Pulang Pisau dekat Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, 19 September 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Helikopter MI-8MTV-1 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membawa air untuk dibuang di hutan gambut yang terbakar di Kabupaten Pulang Pisau dekat Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, 19 September 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Proses AMDAL yang baru telah menghapus persyaratan bagi perusahaan untuk berkonsultasi dengan ahli lingkungan dengan hanya mengizinkan “masyarakat yang terkena dampak langsung” untuk memberikan masukan untuk penilaian.

“Tentu, itu (AMDAL) masih ada, tapi itu melemah,” Asep Komaruddin, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, mengatakan kepada Reuters.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tengah) dalam rapat dengan Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan yang dibentuk oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di gedung parlemen, Jakarta (Foto: VOA/Fathiyah)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tengah) dalam rapat dengan Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan yang dibentuk oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di gedung parlemen, Jakarta (Foto: VOA/Fathiyah)

Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa melemahkan undang-undang lingkungan sekarang akan menimbulkan lebih banyak risiko bagi perusahaan karena izin usahanya juga akan dipertaruhkan.

Area Hutan Minimum

Undang-undang sebelumnya mewajibkan pulau-pulau di Indonesia memiliki hutan minimal 30 persen dari seluruh luasnya. Persyaratan ini telah dihapus, menimbulkan kekhawatiran bahwa perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pertambangan dapat meningkatkan pembukaan lahan secara drastis.

Kelompok lingkungan The Sustainable Madani Foundation mengatakan undang-undang tersebut membahayakan provinsi-provinsi yang merupakan daerah perkebunan kelapa sawit yang masif, seperti Riau, Jambi dan Sumatera Selatan. Daerah-daerah tersebut diperkirakan akan kehilangan hutan alamnya dalam waktu 20 tahun.

“Kehilangan hutan lebih dari sekadar kehilangan tutupan pohon,” kata Teguh Surya, Direktur Eksekutif The Sustainable Madani Foundation.

Kebakaran hutan yang terlihat di dekat perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanah Putih di Rokan Hilir, Provinsi Riau, 21 Februari 2017. (Foto: Antara/FB Anggoro via REUTERS)
Kebakaran hutan yang terlihat di dekat perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanah Putih di Rokan Hilir, Provinsi Riau, 21 Februari 2017. (Foto: Antara/FB Anggoro via REUTERS)

“(Ini juga berarti) meningkatnya intensitas kebakaran hutan, banjir dan tanah longsor, gagal panen, kekurangan air bersih."

Bambang Hendroyono, seorang pejabat Kementerian Lingkungan Hidup, mengatakan ambang batas 30 persen sebelumnya "tidak ilmiah" dan akan diganti dengan metrik baru.

Undang-undang baru menyerukan kawasan hutan minimum harus berdasarkan pada "geofisika", dan "kondisi sosial ekonomi", tetapi tidak memberikan rincian apapun.

Hukuman Terkait Kebakaran Hutan dan Limbah Beracun

Dalam peraturan sebelumnya, perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di dalam konsesinya, meskipun tidak ada bukti bahwa perusahaan itu bersalah.

Ini dikenal dalam istilah hukum sebagai "tanggung jawab mutlak.”

Pakar lingkungan mengatakan dalam UU baru, kata-kata pada bagian itu tidak jelas, dan bukti kesalahan sekarang diperlukan untuk menuntut perusahaan.

Para pejabat mengatakan ini untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelidikan kriminal, tetapi para pemerhati lingkungan khawatir hal itu justru melemahkan pasal yang biasa digunakan untuk menuntut perusahaan atas kebakaran hutan yang disebabkan oleh kelalaian.

Undang-undang baru juga menghapus hukuman pidana atas penanganan limbah beracun ilegal.

“Pembuangan (limbah beracun) merupakan tindakan ilegal di Amerika, Belanda, Eropa, bahkan China. Dulu di Indonesia, tapi sekarang tidak lagi, ” kata Andri Wibisana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Meskipun undang-undang baru tidak secara khusus mengkriminalkan pembuangan limbah beracun ilegal, tapi undang-undang tersebut menuntut mereka yang membuang limbah beracun yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Seorang petugas pemadam kebakaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah mencoba memadamkan kebakaran lahan gambut di perkebunan kelapa sawit di Pelalawan, Provinsi Riau, 26 September 2015. (Foto: Antara/FB Anggoro via REUTERS)
Seorang petugas pemadam kebakaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah mencoba memadamkan kebakaran lahan gambut di perkebunan kelapa sawit di Pelalawan, Provinsi Riau, 26 September 2015. (Foto: Antara/FB Anggoro via REUTERS)

Investor Menentang

Perbankan, seperti Citibank dan ANZ, mengatakan iklim investasi Indonesia akan membaikjika UU Cipta Kerja diterapkan dengan benar.

Namun, 35 investor global yang mengelola aset senilai $ 4,1 triliun memperingatkan bahwa undang-undang baru tersebut dapat menjadi bumerang mengingat meningkatnya keinginan investor terhadap perlindungan lingkungan.

“Upaya untuk merangsang investasi asing dengan ... mengurangi pembatasan pembukaan lahan di konsesi kelapa sawit, berlawanan dengan intuisi,” kata juru bicara Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, bagian dari aliansi investor.

Penentangan mereka terhadap undang-undang tersebut, tidak berarti mereka akan mengabaikan aset Indonesia yang mereka miliki, tetapi undang-undang tersebut dapat menurunkan daya tarik pasar Indonesia.

Satu Kahkonen, Kepala Perwakilan Bank Dunia Indonesia dan Timor Leste, mengatakan pada bulan Juli bahwa reformasi tersebut akan "menjauhkan peraturan lingkungan Indonesia dari praktik terbaik internasional dan ini pada dasarnya tidak membantu Indonesia". [ah/au]

Recommended

XS
SM
MD
LG