Tautan-tautan Akses

Afghanistan Pertimbangkan Hukuman Rajam di Depan Umum


Seorang aktivis HAM melakukan demonstrasi menentang penerapan hukuman rajam di Berlin, Jerman (foto: dok).
Seorang aktivis HAM melakukan demonstrasi menentang penerapan hukuman rajam di Berlin, Jerman (foto: dok).

Kementerian Kehakiman Afghanistan mengusulkan pemberlakuan kembali hukuman di era pemerintahan Taliban, yaitu hukuman rajam bagi mereka yang terbukti berzina.

Kementerian Kehakiman Afghanistan telah mengusulkan pemberlakuan kembali hukuman rajam bagi mereka yang terbukti bersalah berzina, yang kemungkinan akan memulihkan hukuman yang diterapkan semasa pemerintahan brutal Taliban.

Human Rights Watch dan para pejabat Afghanistan hari Senin (25/11) mengatakan bahwa hukuman rajam bagi pezina yang sudah menikah – serta hukuman cambuk bagi pezina yang belum menikah – muncul dalam rancangan revisi kitab undang-undang hukum pidana negara itu.

Kelompok hak asasi berbasis di Amerika itu mendesak pemerintah Afghanistan agar menolak usul tersebut, dan menyatakan para donor internasional harus mengirim pesan jelas bahwa memasukkan rajam dalam hukum Afghanistan akan segera berdampak negatif dalam bantuan dana bagi pemerintah.

Miliaran dolar telah dicurahkan untuk memajukan hak-hak asasi manusia di Afghanistan sejak jatuhnya Taliban, dan para donatur khawatir bahwa kemajuan yang dicapai dengan susah payah – khususnya bagi perempuan – mungkin akan terkikis.

Perkembangan ini terjadi sementara Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan diperingati di sebagian besar kawasan dunia untuk meningkatkan kesadaran mengenai masalah ini.

Seorang pejabat Kementerian Kehakiman Afghanistan, Mohammad Azimi mengatakan, paling tidak perlu dua tahun lagi sebelum rancangan kitab undang-undang hukum pidana negara itu tuntas.

Recommended

XS
SM
MD
LG