Tautan-tautan Akses

Abu Bakar Ba'asyir Bebas


Ust. Abu Bakar Ba'asyir sesaat sebelum dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat pagi (8/1). (Courtesy : Tim Kuasa Hukum Ba'asyir)
Ust. Abu Bakar Ba'asyir sesaat sebelum dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat pagi (8/1). (Courtesy : Tim Kuasa Hukum Ba'asyir)

Terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat pagi (8/1), demikian pernyataan salah seorang tim kuasa hukumnya Achmad Michdan kepada VOA.

Dijemput beberapa anggota keluarga, termasuk putranya Abdul Rohim Ba'asyir, dan tim kuasa hukumnya, Ba'asyir meninggalkan lapas dan akan langsung menuju ke kediamannya di Solo.

Diwawancarai secara terpisah Kabaghumas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti juga memastikan bahwa Ba'asyir telah "dibebaskan tepat jam 5.30 pagi." Dalam wawancara sebelumnya Rika mengatakan Ba'asyir “bebas murni” karena sudah menjalani putusan hukuman pidana 15 tahun, potong remisi.

“Beliau bebas murni, tanpa syarat, dalam arti beliau tidak dibebaskan karena faktor usia atau kesehatan menurun dll, tetapi karena sudah selesai menjalani masa hukumannya secara penuh,” jelasnya.

Pihak keluarga, yang sudah diberitahu Kalapas Gunung Sindur Mujiarto, sudah berangkat ke Jakarta sejak Selasa lalu (5/1) lalu dan bersama-sama tim penasehat hukum mereka menjemput Ba'asyir di Bogor.

Achmad Michdan (kopiah putih), salah seorang tim kuasa hukum Ust. Abu Bakar Ba'asyir, bersama anggota keluarga dan dokter ikut menjemput di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat pagi (8/1). Courtesy : Tim Kuasa Hukum Ba'asyir
Achmad Michdan (kopiah putih), salah seorang tim kuasa hukum Ust. Abu Bakar Ba'asyir, bersama anggota keluarga dan dokter ikut menjemput di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat pagi (8/1). Courtesy : Tim Kuasa Hukum Ba'asyir

Terbukti Terlibat Pelatihan Militer di Aceh, Ba'asyir Divonis Penjara pada 2011

Abu Bakar Baasyir, mantan pemimpin organisasi teroris Jemaah Islamiyah dan sekaligus amir Jamaah Anshorud Tauhit atau JAT, divonis bersalah terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2011. Hukuman ini sempat dikurangi masa hukuman dan remisi selama 55 bulan.

Beberapa tahun lalu pemerintah sempat berencana membebaskannya karena pertimbangan usia dan kesehatan. Namun rencana itu tidak pernah terwujud hingga Ba'asyir selesai menjalani seluruh masa hukuman yang dipotong remisi, dan dibebaskan Jumat ini. [em/pp]

Recommended

XS
SM
MD
LG