Tautan-tautan Akses

Pengadilan Indonesia Menjatuhi Hukuman 30 Bulan Terhadap Abu Bakar Bashir


Pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman 30 bulan penjara atas ulama militan Abu Bakar Bashir atas tuduhan terlibat dalam pemboman di Bali.

Namun pengadilan tidak mendapati ulama itu bersalah memerintahkan serangan pada tahun 2002 tersebut yang menewaskan 202 orang. Pengadilan itu juga membebaskannya dari tuduhan telah melakukan aksi terorisme, dan terlibat dalam pemboman hotel Marriott di Jakarta tahun 2003.

Jurubicara Kedutaan Besar Amerika di Jakarta mengatakan kepada VOA bahwa meskipun Amerika menyambut baik penghukuman Bashir, yang disebutnya sebagai pemimpin kelompok teroris, namun Amerika kecewa pada pendeknya masa hukuman penjara yang diberikan. Australia juga mencela hukuman itu dan menyatakan negara itu berharap jaksa penuntut akan menang dalam pengadilan banding untuk memberikan hukuman yang lebih lama kepada Bashir.

Para pengacara Bashir menyatakan mereka juga akan mengajukan banding terhadap putusan itu, yang mereka sebut bermotivasi politik.

XS
SM
MD
LG