Indonesia mengatakan akan tetap mengeksekusi para pengedar narkotika yang terbukti bersalah, walaupun diprotes oleh dunia internasional. Kantor Jaksa Agung Indonesia mengeluarkan pernyataan tsb hari ini, sehari setelah Jakarta melaksanakan eksekusinya yang pertama dalam waktu 3 tahun belakangan ini, yang menghukum mati seorang warga India yang terbukti bersalah mengedarkan narkotika. Amnesty International menyebut eksekusi Ayodhya Prasad Chaubey Kamis kemarin itu sebagai "hantaman keras" terhadap HAM di Indonesia. Indonesia juga mengutarakan 2 warga Thailand yang terbukti bersalah menyelundupkan narkotika akan dieksekusi, manakala surat-surat yang menolak permohonan mereka untuk mendapatkan grasi presiden selesai di proses.