ndonesia mengatakan telah melaksanakan hukuman mati yang pertama dalam waktu tiga tahun. // Juru-bicara kepolisian mengatakan bahwa seorang warga-negara India Ayodhya Prasadh Chaubey dihukum mati oleh regu penembak hari Kamis ini di Medan. // Pada tahun 1995 Chaubey dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah karena menyelun-dupkan narkoba. // Hukuman mati dilaksanakan meskipun ada permintaan-permintaan keringanan dari pemerintah India, Uni Eropa dan kelompok-kelompok HAM. Sebelum ini, terakhir kali Indonesia melaksanakan hukuman mati pada tahun 2001 terhadap dua orang yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan di Timor Barat.