Tautan-tautan Akses

Peradilan Jakarta Menjatuhkan Hukuman Penjara terhadap Samhuri - 2004-07-09


Peradilan di Jakarta menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap Samhuri, orang yang diduga militan Islam, atas peranannya dalam serangan bom di hotel Marriott Jakarta tahun lalu. Para pejabat mengatakan, peradilan mendapati Samhuri bersalah karena menghadiri beberapa pertemuan yang merencanakan serangan bom itu. Dua-belas orang tewas dan puluhan orang lain cedera akibat pengeboman hotel Marriott bulan Agustus tahun 2003. Pihak berwajib mengatakan, kelompok militan regional Jemaah Islamiyah melakukan serangan bom hotel Marriott itu. Beberapa orang lain sedang diadili atau sudah dijatuhi hukuman penjara atas peranan mereka dalam serangan bom Marriott.

XS
SM
MD
LG