Jaksa penuntut di Indonesia telah meminta mahkamah Hak Azasi Manusia di Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap seorang jenderal atas dakwaan perannya dalam serangan terhadap pengunjuk-rasa muslim tahun 1984. Jaksa mengatakan Mayor Jenderal Sriyanto sewaktu peristiwa itu tidak berbuat apapun untuk menghentikan pasukannya melepaskan tembakan ke arah aktivis muslim di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Paling kurang 23 orang tewas dalam penembakan itu.