Presiden Megawati Sukarnoputri menyatakan bahwa keadaan darurat militer di Aceh telah berakhir. Pencabutan undang-undang darurat militer di Aceh itu mulai berlaku tengah-malam hari Selasa kemarin – tepat satu tahun setelah pihak militer mengambil-alih kekuasaan di provinsi itu. Presiden Megawati mengatakan, Aceh sekarang berada dalam keadaan darurat sipil - yang berarti provinsi itu sekarang di bawah pemerintahan sipil, tetapi tindakan-tindakan penjagaan keamanan yang ketat masih diberlakukan, guna membantu pemerintah sipil mencari dan menangkap para pemberontak separatis Aceh.