Tautan-tautan Akses

Pejabat PBB Anjurkan Sanksi Perekrutan Serdadu Anak-Anak Untuk Pertempuran - 2004-01-16


Seorang pejabat senior PBB menganjurkan diberlakukan sanksi terhadap pemerintah atau kelompok pemberontak yang merekrut dan mengirim serdadu anak-anak ke medan tempur. Utusan Sekjen PBB mengenai isu itu, Olara Otunnu mengatakan hal tersebut menjelang sidang Dewan Keamanan pekan depan membahas penggunaan anak di bawah umur dalam perang. Otunnu mengatakan, sebuah laporan PBB yang akan disampaikan pada pertemuan itu menyebut para pelanggar. Dia mendesak dewan agar “menghadapi tanggungjawabnya” dan bertindak. Utusan PBB itu mengajurkan sanksi terhadap pemerintah dan organisasi pemberontak yang melakukan pelanggaran – termasuk larangan bepergian, larangan ikutserta dalam struktur politik, serta sanksi keuangan. Laporan PBB itu mencantumkan 15 negara dimana pemerintah, organisasi pemberontak atau keduanya menggunakan serdadu anak-anak, hampir separuh di Afrika. Negara-negara itu adalah Republik Kongo Demokratik, Pantai Gading, Liberia, Somalia, Sudan dan Uganda – begitupun Afganistan, Kolombia, Republik Chehnya yang memisahkan diri dari Rusia, Birma, Nepal, Irlandia Utara, Filipina dan Sri Langka. PBB mendefinisikan siapapun yang berumur 17 tahun ke bawah sebagai anak-anak.

XS
SM
MD
LG