Tautan-tautan Akses

Imam Samudra Tidak Memperoleh Keringanan Atas Hukuman Mati - 2003-11-17


Terhukum yang dituduh sebagai otak dari pemboman maut di Bali, Imam Samudra, tidak berhasil memperoleh keringanan atas hukuman mati yang dijatuhkan atas dirinya dalam proses naik banding peradilannya.

Imam Samudra telah memimpin serangan itu, menyeleksi pelakunya, serta membantu pendanaannya. Ia dijatuhi hukuman pada bulan September dan di vonis hukuman mati.

Peradilan tinggi di Bali mempertahankan vonis itu dan juga hukuman yang dijatuhkan pada rekannya, Amrozi. Pembom ketiga, Mukhlas, juga dijatuhi hukuman mati.

Penyelidik yakin Imam Samudra adalah anggota utama dari Jemaah Islamiah, organisasi teroris yang terkait dengan Al Qaida. Organisasi ini bertanggung jawab atas pemboman di Bali yang menewaskan 202 orang itu.

XS
SM
MD
LG