Tautan-tautan Akses

Pengadilan Jatuhkan  Hukuman  Atas Lima Orang Yang Membantu  Pemboman Bali - 2003-10-16


Sebuah pengadilan di Bali menjatuhkan hukuman kepada lima orang lagi karena membantu pelaku pemboman kelab malam di Bali tahun lalu. Pengadilan Denpasar telah menjatuhkan hukuman penjara 3 sampai 6 tahun kepada mereka. Kelima orang itu dinyatakan bersalah karena memberikan bantuan kepada pelaku pemboman itu, Ali Imron, untuk bersembunyi di Kalimantan, dimana dia ditangkap bulan Januari lalu. Ali Imron dijatuhi hukuman seumur hidup bulan lalu karena peranannya dalam pemboman di Bali bulan oktober tahun 2002 lalu, yang menewaskan 202 orang. Pihak berwajib mengaitkan serangan itu dengan kelompok teroris regional, Jemaah Islamiyah.

XS
SM
MD
LG