Tautan-tautan Akses

Ali Ghufron Dinyatakan Bersalah Merencanakan Pemboman Maut di Bali - 2003-10-02


Sebuah peradilan Indonesia, telah menyatakan Ali Ghufron, yang juga dikenal dengan nama Mukhlas, bersalah merencanakan pemboman maut oktober lalu di pulau Bali dan mengenakan hukuman mati terhadapnya. Menurut peradilan, Mukhlas adalah yang mengontrol persekongkolan itu, mendalangi dan merencanakan pertemuan-pertemuan dan membagi tugas kepada para anggota kelompok yang melaksanakan serangan itu. Mukhlas mengatakan, ia akan naik banding. Ia adalah orang ketiga yang dijatuhi hukuman mati karena pengeboman kelab malam di Bali oktober lalu yang menewaskan 202 orang.

XS
SM
MD
LG